Imparsial: Jangan Sampai Ada Agenda Terselubung di Balik Gugatan Usia Cawapres

Imparsial: Jangan Sampai Ada Agenda Terselubung di Balik Gugatan Usia Cawapres
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Foto: Natalia Laurens/JPNN

Lalu, apa putusan MK menolak atau mengabulkan? Dari isu yang beredar, gugatan perkara nomor 29, 51, dan 55 tentang syarat usia capres/cawapres minimal 35 tahun itu telah ditolak oleh MK.

Namun, amar putusan itu belum dibacakan oleh MK. Disinyalir, hal itu terjadi karena ada gugatan baru yang diajukan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 11 Maret (UNS) Surakarta dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memohonkan syarat menjadi capres/cawapres adalah berusia 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Imparsial pun menduga gugatan tersebut berkaitan dengan dinamika politik praktis saat ini.

“Di mana ada persepsi publik bahwa gugatan itu untuk meloloskan sosok tertentu, katakanlah Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka. Disinyalir, putra sulung Presiden Joko Widodo yang kini baru berusia 35 tahun itu akan maju sebagai bakal cawapres bagi capres Prabowo Subianto di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024,” lanjut Gufron.

Menurut Gufron, meski hal tersebut baru sebatas persepsi publik terkait dinamika politik praktis dan uji materi di MK, tetapi persepsi publik semacam itu juga tidak bisa disalahka.

“Jangan sampai karena MK yang berada di ranah yudikatif mengintervensi kewenangan pemerintah yang ada di ranah eksekutif, dan DPR yang berada di ranah legislatif, lalu dituduh punya ‘hidden agenda’ (agenda terselubung) untuk meloloskan capres/cawapres tertentu,” kata dia.

Oleh sebab itu ,Imparsial meminta MK konsisten dengan prinsip open legal policy. Sehingga menyerahkan soal batas minimal usia capres/cawapres itu kepada pembentuk undang-undang, yakni pemerintah dan DPR RI. (cuy/jpnn)


Imparsial menilai masalah batas usia capres dan cawapres bukan kewenangan dari Mahkamah Konstitusi.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News