Imparsial Minta DPR Setop Pembahasan Sejumlah RUU yang Membegal Konstitusi & Mengancam Demokrasi Ini

Imparsial Minta DPR Setop Pembahasan Sejumlah RUU yang Membegal Konstitusi & Mengancam Demokrasi Ini
Gedung DPR RI. Ilustrasi. Foto: Dok. JPNN com

jpnn.com - Imparsial merespons langkah DPR RI membahas sejumlah rancangan undang-undang atau RUU yang dinilai membegal konstitusi dan mengancam demokrasi serta negara hukum.

Koordinator Program Reformasi Sektor Keamanan Imparsial Husein Ahmad mengatakan pembahasan semua RUU bermasalah oleh DPR bersama pemerintah harus dihentikan.

"Hentikan pembahasan sejumlah RUU yang membegal konstitusi, mengancam demokrasi dan negara hukum," ujar Husein dikutip dari siaran pers Imparsial, Minggu (25/8/2024).

Menurut Imparsial, DPR RI periode 2019-2024 tidak lama lagi akan mengakhiri masa tugasnya, yaitu pada 30 September 2024. Meski sudah di penghujung masa tugas, wakil rakyat periode ini justru mempercepat pembahasan sejumlah RUU yang kontroversial.

Dia menyebut sejumlah RUU tersebut juga berpotensi merusak demokrasi, negara hukum, dan melanggar konstitusi.

"Beberapa RUU yang bermasalah itu yang perlu dihentikan pembahasan dan pengesahannya meliputi: RUU Pilkada, RUU Penyiaran, Revisi terhadap UU Polri, Revisi terhadap UU TNI, dan RUU Wantimpres, serta RUU bermasalah lainnya," ucap Husein.

Imparsial menilai, pembahasan RUU Pilkada yang membegal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan soal batas usia dan syarat dukungan partai calon kepala daerah adalah bentuk sikap politik ugal-ugalan DPR dalam legislasi di ujung masa baktinya yang tak lama lagi akan berakhir.

"Langkah DPR tersebut nyata-nyata sebagai bentuk pembangkangan Konstitusi dan sarat dengan ambisi kekuasaan. Hal ini merusak negara hukum dan mengancam kehidupan demokrasi di Indonesia," ucapnya menegaskan.

Imparsial mendesak DPR dan pemerintah setop pembahasan RUU yang membegal konstitusi, seperti RUU Pilkada, revisi UU TNI, UU Polri, UU Penyiaran dan lainnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News