Imparsial: Peradilan Militer Cenderung Menjadi Sarang Impunitas Bagi Prajurit TNI

Menurut Ardi, penembakan yang mengakibatkan jatuhnya korban sipil bukan kali ini saja.
“Dalam catatan kami, sepanjang tahun 2024 sampai saat ini telah terjadi setidaknya sepuluh (10) kasus penembakan yang dilakukan oleh TNI,” ujarnya.
Menurutnya, penembakan ini mengakibatkan delapan (8) orang warga sipil tewas dan 12 orang terluka parah.
Terbaru adalah kasus penembakan bos rental mobil di KM 45 Tangerang, Banten dan Penyerangan terhadap Mapolres Tarakan, yang hingga kini pelaku penembakan tersebut belum diadili.
Selain itu, kata Ardi, Imparsial menemukan sejumlah penyimpangan peran TNI di ranah sipil terus terjadi dan dibiarkan.
“Kami mencatat terdapat 41 kasus kekerasan yang melibatkan dan dilakukan oleh prajurit TNI sepanjang tahun 2024 hingga kuartal 2025 dengan korban sebanyak 67 orang, 17 di antaranya meninggal dunia,” ujarnya.
Menurut Ardi, paling banyak adalah kasus pemukulan/penganiayaan dengan 25 kasus, penembakan menyebabkan korban tewas dengan delapan (8) kasus, penganiayaan menyebabkan korban tewas lima (5) kasus, penembakan sewenang-wemang tiga (3) kasus.
Ardi mengatakan kasus penembakan yang terjadi di Aceh dan Lampung makin menambah rapor merah dan daftar panjang kekerasan dan penggunaan senjata api secara ilegal yang dilakukan oleh oknum anggota TNI.
Direktur Imparsial Ardi memandang peradilan militer cenderung menjadi sarang impunitas bagi prajurit TNI karena vonis yang diberikan tak menimbulkan efek jera.
- RUU TNI Disetujui DPR, Warga Medan Langsung Berbagi Takjil
- Munafrizal Manan: Isu RUU TNI Timbulkan Pelanggaran HAM Terlalu Dipaksakan
- Saksi Bilang Polisi Terima Setoran Sabung Ayam Way Kanan
- PP Hima Persis Desak Usut Tuntas Kasus Penembakan Kepada 3 Anggota Polri
- Gerbang Pancasila Digembok Pamdal DPR Menjelang Paripurna RUU TNI
- Tolak RUU TNI, Demonstran Menduduki Gerbang Pancasila di DPR