Imparsial Sikapi Keputusan Panglima TNI Menaikkan Pangkat Seskab Teddy dari Menjadi Letnan Kolonel

Imparsial Sikapi Keputusan Panglima TNI Menaikkan Pangkat Seskab Teddy dari Menjadi Letnan Kolonel
Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya. Dok: YouTube Sekretariat Presiden

Berdasarkan Pasal 47 Ayat (2) Undang-Undang TNI, terdapat 10 jabatan yang diperbolehkan bagi perwira aktif TNI untuk menduduki jabatan di luar institusi militer, yakni kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.

“Dalam konteks ini, jabatan Seskab tidak termasuk dalam 10 jabatan yang diperbolehkan,” ujar Ardi.

Oleh karena itu, pengangkatan Mayor Teddy  sebagai Seskab merupakan tindakan yang ilegal dan menerobos batasan ketentuan yang berlakku.

Pengangkatan Mayor Teddy menjadi Letkol saat ia masih menjabat sebagai Seskab merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang.

Seharusnya, sesuai dengan prinsip dan aturan yang berlaku, Mayor Teddy diwajibkan untuk mengundurkan diri dari dinas aktif militer sebelum menerima jabatan sipil di pemerintahan.

Namun, alih-alih mendapatkan sanksi, Mayor Tedy malah mendapatkan kenaikan pangkat.

Menurut Ardi Manto, tindakan ini menunjukkan adanya perlakuan yang tidak adil (unfair) dalam sistem promosi kepangkatan di lingkungan TNI serta mengancam profesionalisme dan integritas institusi pertahanan negara.

Ardi Manto mengatakan elite politik dan pimpinan TNI seharusnya menyadari bahwa dalam lingkungan TNI terdapat lebih banyak prajurit yang telah menunjukkan prestasi luar biasa dalam menjalankan tugas-tugas di lapangan, bahkan sampai mempertaruhkan nyawa.

Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra menyikapi langkah Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto secara resmi menaikkan pangkat Teddy dari Mayor jadi Letkol.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News