Imparsial Soroti Aksi Mayor Dedi Hasibuan Mendatangi Kasat Reskrim Polrestabes Medan

Imparsial Soroti Aksi Mayor Dedi Hasibuan Mendatangi Kasat Reskrim Polrestabes Medan
Direktur Eksekutif Imparsial Ghufron Mabruri. Foto: source for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil menyoroti aksi Mayor Dedi Hasibuan dan sejumlah anggota TNI mendatangi ruang Kasat Reskrim Polrestabes Medan pada Sabtu (5/8).

Direktur Eksekutif Imparsial Ghufron Mabruri menilai upaya oknum perwira  TNI bersama sejumlah prajurit mendatangi Mapolrestabes Medan itu patut diduga sebagai bentuk tindakan intimidasi dan sewenang-wenang, yang tidak dibenarkan dalam negara hukum.

"Tindakan seperti ini dapat mengganggu dan merusak jalannya proses penegakan hukum, dalam rangka meraih keadilan," ujar Ghufron yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil.

Dia mengingatkan bahwa dalam negara hukum, siapa pun termasuk oknum TNI tidak bisa dan tidak boleh melakukan upaya-upaya intimidasi dengan ancaman untuk mengintervensi proses hukum yang berjalan.

"Due process of law dalam negara hukum harus dihormati dan dipatuhi oleh semua warga negara, sehingga penegakan hukum berjalan secara independen, bebas intervensi, dan bebas dari segala bentuk intimidasi," tuturnya.

Ghufron menilai sikap Kapendam I/BB Kolonel Inf Riko Siagian yang menyesali aksi oknum prajurit TNI beramai-ramai mendatangi Mapolrestabes Medan adalah sikap yang tepat.

"Namun demikian, hal itu tidak cukup, karena yang dilakukan oknum ini merupakan suatu tindakan yang melanggar disiplin militer dan UU TNI No. 34 Tahun 2004," ujarnya.

Dia mengatakan dalam UU TNI, TNI adalah alat pertahanan negara, bukan aparat penegak hukum, sehingga tidak bisa dan tidak boleh oknum anggota TNI memaksakan dan mengintervensi, apalagi mengintimidasi proses penegakan hukum.

Imparsial menyoroti aksi Mayor Dedi Hasibuan bersama sejumlah prajurit TNI mendatangi ruang Kasat Reskrim Polrestabes Medan. Begini pernyataan Ghufron Mabruri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News