Imparsial Tolak Satpol PP Bersenpi

Imparsial Tolak Satpol PP Bersenpi
Imparsial Tolak Satpol PP Bersenpi
JAKARTA - Kebijakan Kementrian Dalam Negeri yang akan melengkapi anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dengan senjata api (senpi) terus mengundang kontroversi. Penolakan kebijakan Satpol bersenpi itu disuarakan LSM Imparsial.

Direktur Imparsial, Poengky Indarti, menilai kebijakan Satpol PP dipersenjatai yang diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 35 Tahun 2005 dan kini direvisi dengan Permendagri Nomor 26 Tahun 2010, bukan jawaban untuk menyelesaikan masalah yang melekat di tubuh satpol PP. “Penggunaan senjata api oleh Satpol PP justru akan memperkeruh permasalahan di dalam tubuh satpol PP dan mengancam keselamatan masyarakat terutama HAM. Tanggapan ini bukannya tidak beralasan,” terang Poengky Indarti, Jumat (9/7).

Dijelaskannya, fakta di lapangan menunjukkan Satpol PP sering melakukan tindakan kekerasan yang berlebihan. Berdasarkan data Imparsial, dalam kurun waktu empat tahun belakangan ini kurang lebih terdapat 68 kasus kekerasan yang dilakukan Satpol PP. 

Karenanya Poengky menyayangkan jika keberadaan Satpol PP yang seharusnya dievaluasi, justru dilengkapi senjata api. “Ini sesuatu yang tidak masuk akal, bukannya makin mendekatkan Satpol PP kepada sipil tapi malah dipersenjatai,” tandas Poengky.

JAKARTA - Kebijakan Kementrian Dalam Negeri yang akan melengkapi anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dengan senjata api (senpi) terus

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News