'Impeachment' Belum Mungkin

'Impeachment' Belum Mungkin
DISKUSI - Lukman Hakim (tengah) didampingi mantan jubir presiden ke-4 RI KH Abdurrahman Wahid, Adhie Massardi (kanan), saat diskusi Tata Cara Pemakzulan Wakil Presiden di Rumah Perubahan, Jakarta, Rabu (20/1). Foto: Raka Denny/Jawa Pos.
JAKARTA - Wakil Ketua MPR  Lukman Hakim Syaifuddin mengatakan, impeachment alias pemakzulan terhadap presiden atau wakil presiden sulit untuk dilaksanakan. Aturan konstitusi memang membuka peluang untuk itu. Namun, realitas politik masih belum mendukung.

"Pemakzulan untuk konteks Indonesia saat ini, ibarat mimpi di siang bolong," kata Lukman, dalam diskusi Tata Cara Pemakzulan Wapres, di Jakarta, Rabu (20/1) kemarin. Turut berbicara di sana, dua pakar hukum tata negara Irman Putrasidin dan Margarinto Kamis.

Lukman menjelaskan, bila dikaitkan dengan Pansus Angket Bank Century, proses impeachment masih panjang. Sekalipun pansus memutuskan Boediono bersalah dalam kapasitasnya sebagai Gubernur BI, keputusan itu harus dibawa ke paripurna DPR. Syarat kuorumnya minimal dihadiri setengah plus satu dari 560 anggota DPR. Agar bisa menjadi keputusan DPR, harus disetujui oleh lebih dari setengah anggota DPR yang hadir itu.

Seandainya keputusan Pansus Angket Bank Century disetujui paripurna, lanjut Lukman, DPR masih harus melanjutkannya dengan hak menyatakan pendapat. Pengusulannya minimal ditandatangani 25 anggota DPR. Usul ini kembali dibahas paripurna. Syarat kuorumnya dihadiri lebih dari 3/4 anggota dewan dan harus disetujui lebih dari 3/4 anggota yang hadir.

JAKARTA - Wakil Ketua MPR  Lukman Hakim Syaifuddin mengatakan, impeachment alias pemakzulan terhadap presiden atau wakil presiden sulit untuk

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News