'Impeachment' Belum Mungkin
Kamis, 21 Januari 2010 – 02:05 WIB

DISKUSI - Lukman Hakim (tengah) didampingi mantan jubir presiden ke-4 RI KH Abdurrahman Wahid, Adhie Massardi (kanan), saat diskusi Tata Cara Pemakzulan Wakil Presiden di Rumah Perubahan, Jakarta, Rabu (20/1). Foto: Raka Denny/Jawa Pos.
Sampai di situ, realitas politik parlemen akan sangat menentukan. Lukman pun mengingatkan bahwa seperempat anggota DPR atau 140 orang, cukup untuk memboikot paripurna. Sementara itu, Fraksi Partai Demokrat saat ini menguasai 148 kursi.
Baca Juga:
"Dalam hitungan atau kalkulasi politik normal, kalau Demokrat memboikot, DPR sudah kesulitan untuk kuorum," ujar Lukman. Meski begitu menurutnya, politik adalah dunia yang serba mungkin. Apalagi kalau impeachment itu ditujukan kepada wapres, bukan presiden.
"Ketika kesalahannya (wapres) sangat besar dan ada hal besar yang membuat Demokrat punya kalkulasi lain, bisa saja," kata Ketua DPP PPP itu. Tahap berikutnya, bila usul hak menyatakan pendapat disetujui, paripurna membentuk pansus yang diberi waktu selama-lamanya 60 hari untuk membahas isi pendapat tersebut.
Setelah selesai, Pansus Hak Menyatakan Pendapat melaporkannya ke sidang paripurna DPR. Agar laporan dibahas, paripurna harus kuorum lagi, yakni dihadiri lebih dari 2/3 anggota DPR dan disetujui lebih dari 2/3 yang hadir.
JAKARTA - Wakil Ketua MPR Lukman Hakim Syaifuddin mengatakan, impeachment alias pemakzulan terhadap presiden atau wakil presiden sulit untuk
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Jadwal Tes PPPK Sudah Keluar, 6 Fakta Terungkap, Komitmen Tegas
- Gastroskopi, Prosedur Minimal Invasif untuk Mengatasi Gangguan Pencernaan
- Begini Tanggapan Wamenaker Soal Ramai Demo Mitra Grab
- Kunker ke Kalteng, Menhut Ungkap Pesan Prabowo Terkait Revitalisasi Usaha Kehutanan
- Ismahi Gelar Diskusi Publik Tentang Dominus Litis Dalam RUU KUHAP
- Danone Aqua Berkomitmen Implementasikan Permen LH Soal Pembayaran Jasa Lingkungan