Implementasi Kawasan Tanpa Rokok Harus Sesuai dengan Peraturan Nasional

Sebab, berdasarkan hierarki hukum, peraturan level nasional lebih tinggi daripada peraturan daerah.
Apabila ada disharmonisasi antara peraturan daerah dan peraturan nasional, maka akan terjadi konflik dan menimbulkan dampak negatif.
“Dalam kasus perda KTR, bila tidak sesuai dengan peraturan di atasnya, maka akan ada yang dirugikan seperti pedagang eceran, pedagang kaki lima, dan pelaku usaha di sektor reklame. Ini berdampak negatif terhadap penghasilan mereka,” ujar Arman.
Selain itu, menurut Arman, perda yang melampaui peraturan di atasnya juga akan menimbulkan kegamangan dalam implementasinya.
Masyarakat, khususnya pelaku usaha, akan kebingungan mengikuti peraturan yang mana.
Pasalnya, menurut Arman, masyarakat di daerah rentan dikenakan sanksi apabila tidak mengikuti aturan sesuai perda.
Padahal, mereka mengetahui hal tersebut tidak sesuai dan seharusnya mengikuti regulasi yang lebih tinggi.
“KTR ini mengatur soal pengendalian, bukan pelarangan. Dalam konteks itu, pelaku usaha atau masyarakat bisa menilai seharusnya mereka mengikuti peraturan yang lebih tinggi yaitu di PP 109/2012,” jelas Arman.(chi/jpnn)
Jangan sampai perda yang dibuat hanya menjadi macan di atas kertas, tapi sulit diimplementasikan.
Redaktur & Reporter : Yessy Artada
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok
- MPKI: Kepala Daerah Bertanggung Jawab Melindungi Ekosistem Pertembakauan Nasional
- Selang Sehari, Bea Cukai Tegal Amankan Ribuan Batang Rokok Ilegal di 2 Wilayah Ini
- Ini Tindak Lanjut Pelanggaran Cukai di Magetan Setelah Sanksi Administrasi Terbayarkan
- Presiden Direktur Sampoerna Paparkan Strategi Keberhasilan Perusahaan
- Ini Upaya Bea Cukai Gempur Rokok Ilegal di Jatim, Pimpinan Ponpes Beri Dukungan