Implementasi MOU Helsinki Ditunggu

Implementasi MOU Helsinki Ditunggu
Implementasi MOU Helsinki Ditunggu
BANDA ACEH--Dari 71 butir kesepakatan damai MOU Helsinki terdapat sejumlah poin penting belum diimplementasikan. Padahal proses perdamaian antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) sudah berjalan tujuh tahun.

Demikian kata dokter Zaini Abdullah yang akrab disapa Doto, saat membuka acara penjaringan pendapat masyarakat tentang implementasi MOU Helsinki dan Undang - Undang Pemerintah Aceh (UUPA), di Anjong Mon Mata, Banda Aceh.

Poin - poin yang belum terimplementasikan tersebut, kata Zaini adalah soal pengaturan sistem pengelolaan bandara dan pelabuhan laut. Seharusnya pengelolaannya diberikan penuh kepada Pemerintah Aceh.  Kemudian, soal peradilan untuk kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat semasa konflik. Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) di Aceh masih belum jelas sampai sekarang, begitu juga dengan pembentukan komisi bersama penyelesaian klaim yang diamanahkan dalam MoU Helsinki.

Hal yang sama juga terjadi dalam UUPA pemerintah pusat, seharusnya menerbitkan 9 Peraturan Pemerintah (PP) dan 3 Peraturan Presiden ( Perpres) sebagai turunan dari UU tersebut. Namun, pada kenyataanya, sampai sekarang ada 5 PP dan 1 Perpres yang belum selesai. "Kami sudah beberapa kali menanyakan masalah ini kepada Pemerintah Pusat. Tapi tampaknya semua tuntutan itu belum bisa dipenuhi dalam  waktu dekat," ujar Gubernur.

BANDA ACEH--Dari 71 butir kesepakatan damai MOU Helsinki terdapat sejumlah poin penting belum diimplementasikan. Padahal proses perdamaian antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News