Implementasi MOU Helsinki Ditunggu
Sabtu, 04 Agustus 2012 – 14:20 WIB
BANDA ACEH--Dari 71 butir kesepakatan damai MOU Helsinki terdapat sejumlah poin penting belum diimplementasikan. Padahal proses perdamaian antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) sudah berjalan tujuh tahun. Hal yang sama juga terjadi dalam UUPA pemerintah pusat, seharusnya menerbitkan 9 Peraturan Pemerintah (PP) dan 3 Peraturan Presiden ( Perpres) sebagai turunan dari UU tersebut. Namun, pada kenyataanya, sampai sekarang ada 5 PP dan 1 Perpres yang belum selesai. "Kami sudah beberapa kali menanyakan masalah ini kepada Pemerintah Pusat. Tapi tampaknya semua tuntutan itu belum bisa dipenuhi dalam waktu dekat," ujar Gubernur.
Demikian kata dokter Zaini Abdullah yang akrab disapa Doto, saat membuka acara penjaringan pendapat masyarakat tentang implementasi MOU Helsinki dan Undang - Undang Pemerintah Aceh (UUPA), di Anjong Mon Mata, Banda Aceh.
Baca Juga:
Poin - poin yang belum terimplementasikan tersebut, kata Zaini adalah soal pengaturan sistem pengelolaan bandara dan pelabuhan laut. Seharusnya pengelolaannya diberikan penuh kepada Pemerintah Aceh. Kemudian, soal peradilan untuk kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat semasa konflik. Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) di Aceh masih belum jelas sampai sekarang, begitu juga dengan pembentukan komisi bersama penyelesaian klaim yang diamanahkan dalam MoU Helsinki.
Baca Juga:
BANDA ACEH--Dari 71 butir kesepakatan damai MOU Helsinki terdapat sejumlah poin penting belum diimplementasikan. Padahal proses perdamaian antara
BERITA TERKAIT
- 3 Nelayan Asal Cilacap Hilang Kontak di Perairan, Tim SAR Bergerak Melakukan Pencarian
- Gempa M 4,1 Guncang Wilayah Dompu NTB
- Libur Natal & Tahun Baru, 784 Ribu Wisawatan Mendatangi Kawasan Wisata Puncak
- 150 Drone Show Menghiasi Langit Palembang pada Malam Tahun Baru
- Catatan 2024: Angka Kriminalitas di Kota Bandung Turun, Lakalantas Naik
- Sisa Formasi untuk Pelamar PPPK 2024 Tahap 2 Lumayan, Semangat!