Implementasi PP 18/2021, PPAT Diminta terus Pastikan Perkembangan Terkait Pendaftaran Tanah
jpnn.com, JAKARTA - Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai mitra Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) punya bagian penting dalam berjalannya proses pendaftaran tanah.
Sejak 2017, Kementerian ATR/BPN telah melaksanakan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), salah satu program revolusioner demi mempercepat pendaftaran seluruh bidang tanah di Indonesia.
Pesatnya perkembangan layanan pertanahan membuat Kementerian ATR/BPN dan PPAT terus bekerja sama demi senantiasa mewujudkan pelayanan pertanahan yang baik.
Seperti yang dipaparkan oleh Direktur Pengaturan Tanah Komunal Hubungan Kelembagaan dan PPAT, Musriadi pada 2021).
Direktur Pengaturan Tanah Komunal Hubungan Kelembagaan dan PPAT Musriadi mengatakan sejak 1961, Indonesia telah melakukan pendaftaran tanah.
Puncaknya pada kurun waktu 2016-2020 telah terdaftar 34 juta bidang tanah melalui program PTSL yang masif.
Menurut Musriadi, inilah yang menjadi ruang untuk PPAT dalam proses pemeliharaan data.
Dia mengatakan bahwa pekerjaan PPAT sangat banyak sekali dan tentunya jika tak didukung teknologi informasi maka pelayanan pertanahan akan berjalan lambat.
PPAT sebagai mitra Kementerian ATR/BPN memiliki bagian penting dalam berjalannya proses pendaftaran tanah. Pesatnya perkembangan layanan pertanahan membuat Kementerian ATR/BPN dan PPAT terus bekerja sama demi senantiasa mewujudkan pelayanan pertanahan yan
- Dukung Kegiatan Keagamaan, KKP Hibahkan Tanah 2,5 Hektare ke Pemkab Jembrana
- Rieke Desak Pemerintah Segera Bayar Ganti Rugi Tanah Mat Solar
- AHY Ungkap Kementerian ATR/BPN Berhasil Selamatkan Rp 5,71 Triliun Kerugian Negara
- Eks Ketua DPRD Kabupaten Jayapura Diduga Jadi Korban Mafia Tanah, Kuasa Hukum Merespons
- Terima Ketua Presidium PACS, Agung Pambudi: KLHK Tidak Merekomendasikan Tanah Adat di Simalungun
- Cornelis Minta Kementerian ATR Tangani Konflik Lahan di Ketapang