Implementasi SIMODIS Untuk Integrasi Arus Dokumen Ekspor dan Impor

Implementasi SIMODIS Untuk Integrasi Arus Dokumen Ekspor dan Impor
Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Destry Damayanti dan Dirjen Bea dan Cukai, Heru Pambudi. Foto: Humas Bea Cukai

Pertukaran data dan informasi dalam perjanjian tersebut meliputi antara lain data ekspor/impor, data manifes, data devisa hasil ekspor/pembayaran impor, serta profil eksportir/importir.

Untuk kelancaran kegiatan tersebut, kedua pihak juga akan melakukan pengembangan kompetensi dari sisi sumber daya manusia antara lain pelatihan, seminar, penelitian dan praktik kerja lapangan.

Guna mendukung implementasi SiMoDIS tersebut, pada tanggal 29 November 2019, Bank Indonesia telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.21/14/PBI/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor. PBI tersebut memuat ketentuan penerimaan devisa hasil ekspor, ketentuan penerimaan devisa hasil ekspor dari sumber daya alam, dan penambahan pengaturan kewajiban pelaporan devisa pembayaran impor. Selanjutnya, ketentuan pelaksanaan atas PBI tersebut akan diterbitkan dalam waktu dekat.

Pemerintah dan Bank Indonesia terus bersinergi untuk mendorong terciptanya iklim usaha yang sehat dan kondusif dalam rangka meningkatkan investasi, daya saing, dan kemandirian ekonomi menuju Indonesia Maju.(adv/jpnn)

Pertukaran data dan informasi dalam perjanjian tersebut meliputi antara lain data ekspor-impor, data manifes, data devisa hasil ekspor-pembayaran impor, serta profil eksportir-importir.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News