Implementasi UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN Menunggu 23 PP dan 1 Perpres
jpnn.com, JAKARTA - Implementasi UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) masih harus menunggu turunannya.
Tidak tanggung-tanggung, ada 23 Peraturan Pemerintah (PP) dan satu Peraturan Presiden (Perpres) yang harus ditunggu.
Menurut Pelaksana tugas (Plt.) Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB Aba Subagja, sesuai UU 20 Tahun 2023, pemerintah diberikan tenggat waktu maksimal enam bulan untuk menyelesaikan 24 regulasi turunan UU ASN baru.
"UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN ini memang lebih ringkas ya, karena cuma 77 pasal. Namun, turunannya cukup banyak ada 23 PP dan satu Perpres tentang Kelembagaan," kata Aba dalam Rakor Perencanaan Kebutuhan ASN 2024 di Jakarta, Senin (6/11).
Dia menyebutkan UU ASN baru ini terasa lebih seksi, karena berkaitan dengan honorer yang waktu penyelesaiannya ditenggat hingga 31 Desember 2024.
Aba juga mengungkapkan penyusunan regulasi turunannya UU ASN baru ini dipantau oleh DPR RI.
Sebab, lahirnya UU ASN baru ini karena semangat bersama pemerintah dan DPR RI untuk menuntaskan masalah honorer.
"Jadi, ini memang dipantau langsung oleh DPR RI ya, sehingga isi regulasinya benar-benar sesuai kesepakatan bersama eksekutif dan legislatif," terangnya.
Implementasi UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN menunggu 23 PP dan 1 Pepres. Simak penjelasan lengkap KemenPAN-RB
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara
- Info Terbaru KemenPAN-RB Soal RPP Manajemen ASN
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas