Implikasi Hukum Privatisasi JICT Jilid II Saat Audit BPK Diabaikan
Sabtu, 23 Maret 2019 – 04:42 WIB
“Kita lihat 27 Maret nanti. Pasti ada pihak-pihak yang alarmnya bunyi. Baik Pansus Pelindo II dan KPK. Karena ini ada implikasi hukum bagi siapapun yang menjalankan paksa perpanjangan kontrak JICT,” ujar Oce.(jpnn)
Polemik perpanjangan kontrak atau privatisasi jilid II (2015-2039) pelabuhan nasional terbesar Jakarta International Container Terminal (JICT) terus bergulir.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Volume Peti Kemas di JICT 2024 Tembus 2,2 Juta TEUs
- Resolusi 2025: SP JICT Ingin Mewujudkan Produktivitas Pelabuhan Terbaik
- JICT Bikin Terobosan Menekan Angka Stunting di Jakarta Utara
- Direksi JICT Teken Komitmen Antikorupsi, Ini Tujuannya
- BPK Diminta Audit Dana Hibah Pemilu dan Pilkada 2024
- KSOP Utama Tanjung Priok Award 2024: JICT Terima 2 Penghargaan