Implikasi Hukum Privatisasi JICT Jilid II Saat Audit BPK Diabaikan
Sabtu, 23 Maret 2019 – 04:42 WIB

Para pembiacara dalam diskusi nasional bertajuk “Kasus Privatisasi JICT Jilid II (2015 - 2019), Ke Mana Pemerintah dan KPK?” di Jakarta, Kamis (21/3/2019). Foto: Ist
“Kita lihat 27 Maret nanti. Pasti ada pihak-pihak yang alarmnya bunyi. Baik Pansus Pelindo II dan KPK. Karena ini ada implikasi hukum bagi siapapun yang menjalankan paksa perpanjangan kontrak JICT,” ujar Oce.(jpnn)
Polemik perpanjangan kontrak atau privatisasi jilid II (2015-2039) pelabuhan nasional terbesar Jakarta International Container Terminal (JICT) terus bergulir.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- JICT Berangkatkan 600 Pemudik dari Jakarta Utara ke Jatim
- JICT Berbagi Berkah Ramadan di Jakarta Utara
- JICT Padamkan Lampu Selama Earth Hour 2025
- Endus Kerugian Negara, Dedi Mulyadi Minta BPK Audit PTPN dan Perhutani
- Disinggahi Kapal Baru, JICT Berkomitmen Persingkat Waktu Port Stay
- Sidang Perkara Proyek Retrofit Sistem Sootblowing PLTU Bukit Asam, Saksi: Sudah Diaudit BPK