Impor 10 Kg Sabu, Pria Nigeria Divonis 10 Tahun Penjara

Impor 10 Kg Sabu, Pria Nigeria Divonis 10 Tahun Penjara
Impor 10 Kg Sabu, Pria Nigeria Divonis 10 Tahun Penjara

Seorang pria berkewarganegaraan Nigeria menangis di Pengadilan Tinggi Wilayah Ibukota Australia (ACT), setelah divonis penjara 10 tahun 6 bulan karena mengimpor lebih dari 10 kilogram methamphetamine atau sabu ke Australia.

Jackson Igwebuike (34), menyembunyikan narkoba tersebut di dalam hiasan patung berbentuk ikan emas, dan ditangkap dalam sebuah penggerebekan polisi pada tahun 2015.

Di pengadilan pada hari Rabu (25/10/2017), dia menangis saat Hakim Hilary Penfold membacakan putusannya, ia lalu terisak keras saat penjaga membawanya keluar.

Hakim Hilary Penfold mengatakan kepada pengadilan bahwa, menurut dokumen dan surat yang dikirimkan oleh tim pembela, Igwebuike telah diisolasi secara sosial di penjara Alexander Maconochie Center dan di Canberra, karena seluruh keluarganya tinggal di Nigeria dan secara kultural berbeda dengan tahanan lainnya.

Dia mengatakan kemungkinan besar Igwebuike akan dideportasi kembali ke Nigeria saat dibebaskan.

Igwebuike dinyatakan bersalah oleh seorang juri dengan tuduhan mengimpor obat-obatan terlarang dalam jumlah komersil pada bulan Agustus.

Jumlah narkona yang terlibat dalam kasusnya memiliki nilai jual di pasar sekitar $ 10 juta atau setara Rp105 miliar.

Igwebuike tertangkap basah oleh polisi

Narkoba tersebut ditemukan oleh petugas Dinas Perbatasan Australia di dalam patung ikan emas, yang dikemas dalam peti, dari China pada bulan Oktober 2015.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News