Impor 72.500 Ekor Sapi Terkendala Izin Kementan
"Kami hanya mengurusi rekomendasi teknis saja, selain itu sudah bukan wilayah Kementerian Pertanian," katanya.
Sebagai gambaran, berdasarkan Permendag nomer 46 tahun 2013 tentang ketentuan impor dan ekspor produk hewan, pemerintah mengizinkan importasi sapi siap potong jika harga daging di pasar di atas harga referensi yang ditentukan.
Saat ini harga daging rata-rata nasional mencapai Rp 88.544. Harga itu masih 16 persen di atas harga referensi yang telah ditetapkan yaitu Rp 76 ribu per kg. Untuk itu Kementerian Perdagangan membuka kran impor sapi siap potong. Selain sapi siap potong, Kementerian Perdagangan juga membuka impor dalam bentuk sapi bakalan dan daging beku.
Dengan pembukaan impor selebar-lebarnya, diharapkan harga daging bisa turun sesuai dengan harga referensi. (uma)
JAKARTA - Kementerian Perdagangan berencana memberikan izin impor 72.500 sapi siap potong dari 12 importir. Importasi itu dipersiapkan untuk mengantisipasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Begini Cara Bea Cukai Dorong UMKM Agar Berorientasi Ekspor
- Bank Mandiri Bersama 3 BUMN Salurkan Bantuan bagi Putra Putri TNI & Polri
- Ini Tujuan Bea Cukai Berpartisipasi dalam Program Pemberdayaan UMKM di Indonesia
- Grup RS Siloam Punya Dewan Komisaris dan Direksi Baru
- Mantap! Epson Borong Penghargaan di Ajang Good Design Awards 2024
- Menjelang Munas DEKOPIN, Siapa yang Layak Memimpin?