Impor Alutsista Dibatasi UU
Jumat, 05 Oktober 2012 – 18:50 WIB
Sedangkan UU Industri Pertahanan yang telah disahkan, kata Muzzammil, sangat penting untuk memperkuat postur pertahanan Indonesia melalui revitalisasi Industri Pertahanan dalam negeri.
Baca Juga:
“UU ini akan menjadi payung hukum untuk membangun kemandirian Industri Pertahanan dalam negeri dalam membuat alutsista sehingga TNI dan Polri tidak lagi banyak impor alutsista,” imbuhnya.
Pasal penting dalam UU ini, menurut Muzzammil diwajibkannya TNI dan Polri untuk menggunakan produk Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan dalam negeri yang tercantum dalam Pasal 43 Ayat 1.
“Jadi TNI dan Polri sebagai pengguna alutsista tidak lagi mudah untuk mengimpor alutsista dari luar negeri karena UU ini memerintahkan mereka wajib menggunakan produk dalam negeri,” jelasnya.
JAKARTA - Anggota Komisi I DPR, Almuzzammil Yusuf mengatakan dihari ulang tahun TNI ke 67 ini DPR dan Presiden menghadiahkan dua undang-undang penting.
BERITA TERKAIT
- PSI Jakarta Pusat Usulkan 6 Nama Bacagub DKI, Ada Kaesang, Heru, hingga Ridwan Kamil
- DPD RI Dorong Penguatan Kelembagaan dan Kolaborasi Antardaerah
- Simak Baik-baik Kalimat Kaesang Pangarep, Sinyal Apakah Ini?
- Pilgub Jateng 2024: Sudaryono Dapat Dukungan dari Adik Eks Ajudan Jokowi
- Mengusung Kaesang di Pilkada Jawa Tengah Langkah Paling Realistis
- Relawan Kita Konsolidasi Bareng Seluruh Koordinator Sukarelawan di Jakarta