Impor Alutsista Dibatasi UU

Impor Alutsista Dibatasi UU
Impor Alutsista Dibatasi UU
Sedangkan UU Industri Pertahanan yang telah disahkan, kata Muzzammil, sangat penting untuk memperkuat postur pertahanan Indonesia melalui revitalisasi Industri Pertahanan dalam negeri.

“UU ini akan menjadi payung hukum untuk membangun kemandirian Industri Pertahanan dalam negeri dalam membuat alutsista sehingga TNI dan Polri tidak lagi banyak impor alutsista,” imbuhnya.

Pasal penting dalam UU ini, menurut Muzzammil diwajibkannya TNI dan Polri untuk menggunakan produk Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan dalam negeri yang tercantum dalam Pasal 43 Ayat 1.

“Jadi TNI dan Polri sebagai pengguna alutsista tidak lagi mudah untuk mengimpor alutsista dari luar negeri karena UU ini memerintahkan mereka wajib menggunakan produk dalam negeri,” jelasnya.

JAKARTA - Anggota Komisi I DPR, Almuzzammil Yusuf mengatakan dihari ulang tahun TNI ke 67 ini DPR dan Presiden menghadiahkan dua undang-undang penting.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News