Impor Baja Segera Diperketat
Jumat, 22 Mei 2009 – 13:15 WIB

Impor Baja Segera Diperketat
JAKARTA - Departemen Perdagangan memastikan pengetatan impor besi dan baja akan dimulai pada 1 Juni 2009. Dalam pelaksanaannya setiap produk baja atau besi yang diimpor harus melalui verifikasi surveyor independen, kecuali untuk produk-produk sektor tertentu. Impor besi atau baja untuk keperluan industri kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas serta kawasan berikat juga dikecualikan dari verifikasi tersebut. Pelaksanaan verifikasi atau penelusuran teknis impor dilakukan oleh Surveyor yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan. "Surveyor wajib menyampaikan laporan rekapitulasi kegiatan setiap tiga bulan," tuturnya.
Menteri Perdagangan, Mari Elka Pangestu mengatakan, revisi Permendag No 8/M-DAG/PER/2/2009 tentang ketentuan Impor Besi dan Baja sedang dibahas bersama pihak-pihak terkait. Dalam revisi itu, akan ditambahkan sektor-sektor yang dikecualikan dari verifikasi, seperti untuk Kuasa Pertambangan (KP) atau proyek yang bersifat hibah. "Bulan ini akan keluar, 1 Juni bisa diterapkan," ujarnya.
Dalam ketentuan semula, pengeculian verifikasi diterapkan kepada importir di bidang industri otomotif dan komponen, industri elektronika dan komponennya, galangan kapal dan komponennya. Pengecualian juga dilakukan tehadap besi baja yang diimpor dan telah dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis impor berdasarkan fasilitas BM DTP (bea masuk ditanggung pemerintah).
Baca Juga:
JAKARTA - Departemen Perdagangan memastikan pengetatan impor besi dan baja akan dimulai pada 1 Juni 2009. Dalam pelaksanaannya setiap produk baja
BERITA TERKAIT
- Satgas Ramadan & IdulFitri Pertamina Dinilai Berhasil Memitigasi Lonjakan Permintaan BBM
- Pemda Diminta Jadi Motor Investasi dan Pemerataan Ekonomi
- PLN IP Siap Penuhi Kebutuhan Hidrogen Sebagai Energi Alternatif Masa Depan
- Estpos Hadir di Pontianak, UMKM Kalbar Siap Masuk Era Digital
- Masyarakat tak Perlu Ragu Bertransaksi Emas Secara Digital di Pegadaian
- Harga Emas Antam Hari Ini Sabtu 19 April 2025: Tetap Stabil di Rp 1,965 Juta Per Gram