Impor Ban Ilegal Marak, Produsen Minta Perlindungan
Dia mengingatkan, jika pemerintah tidak segera bertindak, maka masuknya ban impor secara ilegal juga akan berimplikasi pada menurunnya minat investor untuk mengembangkan industri ban di dalam negeri.
“Banyak investor yang berminat tapi melihat kenyataan impor yang semakin tidak tekendali, membuat investor kemudian menarik diri,” terang Azis.
Dia menambahkan, untuk membangun pabrik yang berkapasitas dua juta ton dalam memenuhi kebutuhan lokal dalam negeri paling tidak dibutuhkan investasi USD 400-500 juta.
Untuk itu, Azis mendesak Kementerian Perdagangan agar memperhatikan masalah ini secara serius.
Menurutnya, diperlukan instrumen pengendalian yang kuat dalam memberikan perlindungan kepada konsumen, serta membangun industri ban dalam negeri yang lebih kompetitif.
“Pemerintah harus serius jangan membiarkan pasar domestik kita dibanjiri oleh ban impor ilegal, keberpihakan pemerintah sangat diperlukan,” tegas Azis.
Menurut Aziz, secara keseluruhan industri ban dalam negeri saat ini telah menyerap 258 ton karet alam atau 44 persen komsumsi karet alam nasional. Sementara hasil produksi ban nasional telah dapat memenuhi kebutuhan domestik. dan telah lama dipercaya industry otomotif seperti Toyota, Honda, Yamaha, Suzuki, Mitsubishi, dan lain lain.
Selain memenuhi kebutuhan lokal, lanjut Azis, sebagian besar untuk produksi ban dalam negeri telah diekspor ke Amerika Serikat, Jepang, Australia dan Eropa, dengan nilai ekspor mencapai USD 2 miliar per tahun. (jos/jpnn)
JAKARTA - Para produsen ban di tanah air yang tergabung dalam Asosiasi Produsen Ban Indonesia (APBI) meminta perlindungan pemerintah. Itu terkait
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pegadaian Gelar Media Awards 2024, Puluhan Jurnalis Raih Penghargaan
- Pertamina Regional Indonesia Timur Raih Penghargaan Internasional Best Practice GCSA 2024
- Mendes Yandri Susanto Sebut BUMDes Penting Cegah Efek Negatif Urbanisasi Bagi Desa
- Sertifikasi Halal Lindungi UMK dari Serbuan Produk Luar Negeri
- Kebijakan Perdagangan Karbon Indonesia di COP 29 Dinilai Bermasalah
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok