Impor Barang Macet, Ratusan Buruh Dirumahkan
jpnn.com - PONTIANAK - Ratusan buruh di Entikong, Kabupaten Sanggau, kehilangan mata pencariannya. Gara-garanya perusahaan importir tak lagi beroperasi. Manajemen terpaksa merumahkan buruhnya lantaran perusahaan tak lagi beraktivitas.
Direktur PT Setia Gunung Benun (SGB), Marsiana Erna, mengatakan bahwa ada ratusan buruh di bawah kendali perusahaannya terpaksa dirumahkan.
"Mereka adalah warga perbatasan yang menjadi buruh muat dan bongkar barang serta supir di perusahaan," katanya di Pontianak, Sabtu (16/8).
Menurut Marsiana, tindakan merumahkan buruh yang didominasi warga kampung di perbatasan ini sebagai akibat dari terhentinya aktivitas operasional PT SGB. Tercatat, para buruh itu sudah tidak bekerja sejak tiga bulanan lalu.
"Sejak ada kebijakan barang tak boleh masuk ke Indonesia dari Malaysia via Entikong, aktivitas kami secara otomatis terhenti. Dan ini berdampak pada para pekerja yang sudah kehilangan pekerjaannya," ucap Marsiana.
Menurutnya, sejumlah upaya sudah dilakukan oleh manajemen PT SGB termasuk dengan mendatangi Kantor Bea Cukai di Entikong.
"Kami sudah tanyakan barang apa saja yang boleh dan tidak boleh diimpor. Dari situ baru kami ajukan dokumen. Namun pihak BC tidak merespon. Akhirnya kami tak bisa berbuat apa-apa," kata Marsiana.
Dia berharap, semua pihak dapat bersinergi untuk mencari solusi agar perusahaan importir dapat segera beroperasi. Selanjutnya, perusahaan juga dapat kembali mempekerjakan buruhnya yang sudah menganggur berbulan-bulan.
PONTIANAK - Ratusan buruh di Entikong, Kabupaten Sanggau, kehilangan mata pencariannya. Gara-garanya perusahaan importir tak lagi beroperasi. Manajemen
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang
- Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran
- Tanah Longsor di Padang Lawas, 4 Orang Meninggal Dunia
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi