Impor BBM akan Dikurangi
Rabu, 27 Mei 2009 – 15:09 WIB
JAKARTA— Untuk meningkatkan pemanfaatan bahan bakar nabati (BBN), pemerintah berencana untuk mengurangi impor BBM. Menurut Dirjen Migas Evita H. Legowo, sesuai peraturan Menteri ESDM No 32 Tahun 2008, semua diwajibkan memanfaatkan BBN. Pentahapan kewajiban minimal pemanfaatan biodiesel meliputi sektor rumah tangga, transportasi PSO (subsidi), transportasi non PSO, industri dan komersial, pembangkit listrik. Transportasi non PSO targetnya satu persen di 2009, tiga persen 2010, tujuh persen 2015, 10 persen 2020, dan 20 persen 2025. Industri dan komersial sebesar 2,5 persen pada pada 2009, lima persen 2010, 10 persen 2015, 15 persen 2020, dan 20 persen 2025. Pembangkit listrik sebesar 0,25 persen pada 2009, satu persen 2010, 10 persen 2015, 15 persen 2020, dan 20 persen 2025.
“Untuk rumah tangga saat ini tidak ditentukan berapa prosentasenya penggunaan biodiesel. Sedangkan bioethanol, rumah tangga dan pembangkit listrik juga belum ditentukan prosentasenya,” ujar Evita di Gedung Senayan, Rabu (27/5).
Baca Juga:
Target penggunaan biodiesel untuk transportasi PSO pada Januari 2009 sebesar satu persen, 2010 sebesar 2,5 persen, lima persen pada 2015, 10 persen di 2020, dan 2025 sebesar 20 persen.
Baca Juga:
JAKARTA— Untuk meningkatkan pemanfaatan bahan bakar nabati (BBN), pemerintah berencana untuk mengurangi impor BBM. Menurut Dirjen Migas Evita
BERITA TERKAIT
- Ini Strategi BAZNAS Jabar Mengurai Kemiskinan Ekstrem
- Anggota DPRD DIY Menolak Istilah Nataru
- Apa Kabar Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya?
- Riyono Komisi IV: Kenaikan PPN Bertentangan dengan Spirit Ekonomi Pancasila
- Legislator Golkar Minta Pemerintah Tolak Investasi Starlink, Ini Alasannya
- KPK Didesak Dalami Info Pertemuan Abdul Gani Kasuba dan Anak Komisaris Mineral Trobos