Impor Garam Menuai Kecurigaan, Ada Apa?
Kamis, 01 Februari 2018 – 12:30 WIB
Yaitu, aparat penegak hukum dan koperasi petani yang mewakili petani lokal. Agar distribusi terpantau dan tidak bocor.
"Usulan ini semata-mata untuk melindungi petani garam lokal dan memastikan impor garam bukan untuk memburu rente, melainkan untuk pemenuhan kebutuhan industri non-pangan," pungkas Suhaimi.(gir/jpnn)
Keputusan impor sebaiknya hanya dilakukan PT Garam dibanding dua kementerian saat ini.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Anies Yakin Indonesia Tak Perlu Impor Garam, tetapi Butuh Keseriusan
- Kejagung Duga Importir Garam Beri Setoran ke Kemenperin
- Kasus Korupsi Impor Garam, Kejagung Tetapkan 4 Orang Ini Jadi Tersangka
- Asosiasi Petani Garam Dukung Kejaksaan Periksa Airlangga
- Kejaksaan Dalami Kebijakan Impor Garam Kemenperin Era Airlangga
- Susi Pudjiastuti Diperiksa Kejagung, Kasus Apa?