Impor Gula Mentah Dipermasalahkan Jaksa, Begini Pemaparan Kuasa Hukum Tom Lembong

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertanyakan kebijakan impor gula mentah (raw sugar) yang dilakukan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong pada 2015.
Dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi impor gula di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis (20/3), JPU menilai impor gula seharusnya dilakukan dalam bentuk gula kristal putih (GKP).
Namun, penasihat hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi menegaskan kebijakan impor gula mentah justru bertujuan menjaga stabilitas harga gula di dalam negeri.
Zaid menjelaskan impor gula mentah memiliki beberapa keunggulan strategis.
Pertama, Indonesia dapat mengolah gula mentah menjadi gula kristal putih (GKP), sehingga menghemat devisa negara.
Kedua, proses pengolahan gula mentah membuka lapangan pekerjaan baru.
Ketiga, harga jual ke masyarakat akan lebih terjangkau daripada jika kita mengimpor gula kristal putih yang sudah jadi.
"Ini penting karena harga yang lebih murah bisa langsung dirasakan oleh masyarakat," tegas Zaid usai sidang.
Begini pemaparan Kuasa Hukum Tom Lembong soal impor gula mentah yang dipermasalahkan jaksa penuntut umum
- Eks Plt Kadisdik Madina Sumut Ahmad Gong Matua Dituntut 8 Tahun Penjara
- Bagaimana Tindak Lanjut KPK terkait Budi Karya di Kasus DJKA? Begini Kata Direktur Penyidikan
- KPK Periksa Rasamala Aritonang terkait Kasus TPPU di Kasus Kementan
- KPK Berencana Panggil Ridwan Kamil untuk Konfirmasi Dokumen yang Disita
- Gelar OTT, KPK Tangkap Kepala Dinas hingga Anggota DPRD di Sumsel
- Pengamat Bandingkan Imunitas Jaksa dengan Rakyat Biasa saat Hadapi Kasus Hukum