Impor Gula Mentah Dipermasalahkan Jaksa, Begini Pemaparan Kuasa Hukum Tom Lembong

Impor Gula Mentah Dipermasalahkan Jaksa, Begini Pemaparan Kuasa Hukum Tom Lembong
Sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi importasi gula yang menyeret mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/3). Foto: Agatha Olivia Victoria/Antara

Zaid juga mengutip keterangan ahli di persidangan yang menyatakan kebijakan impor gula mentah pada 2015 telah memberikan manfaat bagi masyarakat dengan menstabilkan harga gula.

“Dengan impor gula mentah, harga jual kepada konsumen bisa ditekan lebih rendah, sehingga stabilitas harga gula di pasar dalam negeri tetap terjaga," ujarnya.

GKP Tidak Tersedia di Pasar Internasional

Saksi dari Kementerian Perdagangan Muhammad Yanny yang merupakan mantan Kasubdit 2 Importasi Produk Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan (2014-2020), memperkuat argumen Zaid.

Yanny menjelaskan di pasar internasional, istilah Gula Kristal Putih (GKP) tidak dikenal.

“Di pasar internasional hanya ada raw sugar (gula mentah) dan refined sugar (gula rafinasi). Oleh karena itu, PPI (Perusahaan Perdagangan Indonesia) tidak bisa mengimpor GKP karena hanya memiliki API-U (Angka Pengenal Importir Umum), sehingga harus bekerja sama dengan swasta yang memiliki API-P (Angka Pengenal Importir Produsen)," jelas Yanny di persidangan.

Yanny menegaskan pilihan impor gula mentah (raw sugar) pada saat itu adalah keputusan yang logis mengingat ketiadaan GKP di pasar global.

"Istilah GKP tidak ada di luar negeri, jadi pilihannya hanya refined sugar dan raw sugar, yang keduanya tidak bisa langsung disalurkan ke masyarakat," tambahnya.

Dilema Regulasi dan Ketersediaan Gula

Sementara itu, Pengamat Pertanian Khudori dalam wawancara terpisah menjelaskan gula di Indonesia memiliki karakteristik unik.

Begini pemaparan Kuasa Hukum Tom Lembong soal impor gula mentah yang dipermasalahkan jaksa penuntut umum

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News