Impor Gula Mentah Dipermasalahkan Jaksa, Begini Pemaparan Kuasa Hukum Tom Lembong

Impor Gula Mentah Dipermasalahkan Jaksa, Begini Pemaparan Kuasa Hukum Tom Lembong
Sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi importasi gula yang menyeret mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/3). Foto: Agatha Olivia Victoria/Antara

Di pasar internasional, gula yang dikenal adalah plantation white sugar, raw sugar, dan refined sugar.

"Gula kristal putih (GKP) yang kita kenal di Indonesia, di pasar internasional tidak selalu tersedia. Kalau pun ada, pasarnya kecil dan harus dipesan terlebih dahulu," ujar Khudori.

Titik Krusial: Stok Gula dan Kebutuhan Mendesak

Khudori juga mengungkapkan titik krusial dalam kasus ini, yaitu terkait stok gula pada akhir 2015 yang hanya mencapai 816 ribu ton, jauh lebih kecil dibandingkan tahun-tahun sebelumnya yang bisa mencapai 1,2-1,4 juta ton.

"Stok tersebut hanya cukup sampai pertengahan April 2016. Jika tidak ada pasokan baru, pasar akan mengalami kelangkaan, terutama menjelang Ramadhan," ujarnya.

Dia menambahkan, kebijakan impor gula mentah pada saat itu diambil untuk mengatasi kebutuhan mendesak.

“Baik impor GKP maupun gula mentah sama-sama memiliki tantangan. GKP tidak selalu tersedia di pasar internasional, sementara impor gula mentah membutuhkan waktu pengolahan yang lama jika diserahkan kepada BUMN," jelas Khudori.

Pabrik gula rafinasi sebenarnya bisa mengolah gula mentah sepanjang tahun, berbeda dengan pabrik gula BUMN yang hanya beroperasi pada musim giling tebu. (mar1/jpnn)

Begini pemaparan Kuasa Hukum Tom Lembong soal impor gula mentah yang dipermasalahkan jaksa penuntut umum


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News