Impor Hasil Perikanan Diawasi Secara Ketat
jpnn.com - JAKARTA - Kebijakan perizinan pemasukan (Impor) Hasil Perikanan (IPHP), yang dikeluarkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tidak bersifat luas dan diawasi dengan ketat.
Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (Ditjen PDSPKP) Nilanto Perbowo mengatakan, dalam izin impor ini, KKP melakukan pengendalian dengan pengawasan yang sangat ketat.
"Tentunya dengan memperhatikan asas pemanfaatan sumberdaya kelautan dan perikanan," ujar Nilanto dalam siaran persnya, Rabu (8/6).
Selain itu, KKP juga mempertimbangkan ketahanan pangan dan gizi, jaminan mutu dan keamanan pangan serta keberlanjutan industri ekspor atau tradisional.
Nilanto menambahkan, pemasukan hasil perikanan ini didasarkan pada beberapa prinsip penting yang mengutamakan kedaulatan pangan dan kepentingan nasional.
"Penerbitan IPHP ini bisa diberikan apabila perusahaan yang bersangkutan memenuhi persyaratan teknis dan adminsitratif. Adapun peruntukkannya bagi industri orientasi ekspor, industri pengalengan, pengolahan tradisional, fortifikasi atau pengayaan makanan dan umpan," kata Nilanto. (chi/jpnn)
JAKARTA - Kebijakan perizinan pemasukan (Impor) Hasil Perikanan (IPHP), yang dikeluarkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tidak bersifat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah
- Eks Tim Mawar Kenang Presiden Prabowo yang Rela Korbankan Diri demi TNI
- Polsek Tambusai Utara Ajak Warga di Desa Tanjung Medan Ciptakan Pilkada Damai
- AQUA dan DMI Berangkatkan Umrah bagi Khadimatul Masjid dari Enam Provinsi
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?