Impor Hasil Perikanan Diawasi Secara Ketat
jpnn.com - JAKARTA - Kebijakan perizinan pemasukan (Impor) Hasil Perikanan (IPHP), yang dikeluarkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tidak bersifat luas dan diawasi dengan ketat.
Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (Ditjen PDSPKP) Nilanto Perbowo mengatakan, dalam izin impor ini, KKP melakukan pengendalian dengan pengawasan yang sangat ketat.
"Tentunya dengan memperhatikan asas pemanfaatan sumberdaya kelautan dan perikanan," ujar Nilanto dalam siaran persnya, Rabu (8/6).
Selain itu, KKP juga mempertimbangkan ketahanan pangan dan gizi, jaminan mutu dan keamanan pangan serta keberlanjutan industri ekspor atau tradisional.
Nilanto menambahkan, pemasukan hasil perikanan ini didasarkan pada beberapa prinsip penting yang mengutamakan kedaulatan pangan dan kepentingan nasional.
"Penerbitan IPHP ini bisa diberikan apabila perusahaan yang bersangkutan memenuhi persyaratan teknis dan adminsitratif. Adapun peruntukkannya bagi industri orientasi ekspor, industri pengalengan, pengolahan tradisional, fortifikasi atau pengayaan makanan dan umpan," kata Nilanto. (chi/jpnn)
JAKARTA - Kebijakan perizinan pemasukan (Impor) Hasil Perikanan (IPHP), yang dikeluarkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tidak bersifat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pak Deni: PPPK Punya Hak & Kewajiban Sama dengan PNS, Kecuali
- Jokowi Finalis Pemimpin Terkorup Versi OCCRP, Chandra Singgung Kejahatan Terorganisasi
- Polemik Pelaporan Bambang Hero ke Polda Babel, Kewenangannya Dipertanyakan
- Masih Ada Formasi PPPK 2024 Tahap 2 Tanpa Pelamar
- Jan S Maringka Hadiri Acara 'Kilas Balik Reuni Kejaksaan RI Angkatan 89'
- PPPK Paruh Waktu Belum Jelas, Honorer Diminta Jangan Resah