Impor Kedelai Diperketat
Jumat, 27 Juli 2012 – 07:32 WIB
Di tempat lain, Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan (Kemendag) Nus Nuzulia Ishak mengatakan, pihaknya bakal menindak tegas praktek importasi kedelai yang tidak memperhatikan jaminan kesehatan bagi masyarakat. Memang, dia mengakui, sejauh ini Kemendag masih berfokus untuk mengawasi komoditas hortikultura impor segar seperti bawang putih, bawang merah, cabai, Apel, dan Jeruk.
"Namun kami akan segera memproses jika ada arah seperti dugaan kedelai yang sebenarnya untuk pakan ternak itu," tegasnya usai pemaparan pengawasan barang beredar di Kemendag (26/7).
Nus menjelaskan, pelaku importasi kedelai untuk konsumsi masyarakat, yang melanggar regulasi dapat dikenai UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlinduan Konsumen, pasal 8 ayat 1. "Produk kedelai tersebut dianggap tidak sesuai dengan mutu, dan pelakunya bisa dianggap mengelabuhi konsumen," tuturnya.
Di sisi lain, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sudaryatmo menambahkan bahwa selama ini AS, negara sumber ekspor kedelai terbesar untuk Indonesia, telah menerapkan rekayasa genetika terhadap produksi kedelainya. Hal tersebut terlihat dari tingkat produksi kedelai yang mencapai 2,5 juta ton per hektare. Jauh lebih besar ketimbang Indonesia yang rerata produktivitas kedelainya hanya menyentuh angka 700 kilogram, atau maksimal 1,2 juta ton per hektare.
JAKARTA--Importasi komoditas hortikultura khususnya kedelai, saat ini tengah menjadi perhatian khusus. Pemerintah menemukan dugaan bahwa kedelai
BERITA TERKAIT
- Perluas Layanan, ACC Buka Kantor Cabang Syariah di Gorontalo
- BTN Gelar Ajang Kompetisi Housingpreneur, Total Hadiah Rp 1 Miliar
- Catat, Ini Soft Skill Utama Agar Siap Bersaing di Era Digital
- Peternak Minta Presiden Buatkan Perpres untuk Industri Wajib Serap Susu dari Produsen Lokal
- 5 Langkah Melindungi Data Pribadi saat Transaksi Digital
- Strategi Telkom Memperbaiki Harga Saham TLKM