Impor Kertas Bekas Terancam Biaya Tinggi
APKI Meminta Revisi Permendag
Kamis, 20 November 2008 – 15:44 WIB

Impor Kertas Bekas Terancam Biaya Tinggi
Tapi, dia menilai yang berlaku kini lebih rumit. Importer produsen harus juga meminta rekomendasi atau surat persetujuan impor (SPI) dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Tidak hanya itu, barang yang diimpor baru bisa dikapalkan dari negara asal setelah mendapat izin dari surveyor yang ditunjuk Departemen Perdagangan, seperti Sucofindo atau Surveyor Indonesia. ''Padahal, dulu kita diverifikasi oleh surveyor luar negeri yag kita sewa. Biayanya dibebankan pada eksporter,'' terangnya.
Baca Juga:
APKI, kata dia, prinsipnya setuju penunjukan dari pemerintah. Tetapi, surveinya harus tetap kompetitif dalam hal biaya dan kualitas pelayanan.
Parahnya, lanjut dia, verifikasi dilakukan secara berulang-ulang. Misalnya, untuk impor kertas bekas dari Inggris, verifikasi pertama di pelabuhan Inggris. Lantas, ketika ganti kapal di Singapura, kembali kena verifikasi.
''Jadi, kontainer harus dikeluarkan dari pabean untuk disurvei di Singapura. Lantas, dimasukkan lagi ke pabean untuk dikapalkan ke Indonesia. Ini kan ekonomi biaya tinggi,'' jelasnya.
JAKARTA - Asosiasi Produsen Pulp dan Kertas Indonesia (APKI) minta pemerintah segera merevisi Permendag No 41/M-DAG/PER/10/2008 soal impor limbah
BERITA TERKAIT
- Masyarakat tak Perlu Ragu Bertransaksi Emas Secara Digital di Pegadaian
- Harga Emas Antam Hari Ini Sabtu 19 April 2025: Tetap Stabil di Rp 1,965 Juta Per Gram
- BPKH Catat Kinerja Positif 2024, Indra Gunawan: Lampaui Target Dana Kelolaan
- Update Harga Emas Antam Hari Ini, Sabtu 19 April 2025, Stabil
- Keren! Plywood dan Blockboard Asal Temanggung Rambah Pasar Jepang dan Korea Selatan
- Pelindo Batasi Kontainer yang Masuk ke Pelabuhan Tanjung Priok