Impor Kertas Bekas Terancam Biaya Tinggi
APKI Meminta Revisi Permendag
Kamis, 20 November 2008 – 15:44 WIB
Tapi, dia menilai yang berlaku kini lebih rumit. Importer produsen harus juga meminta rekomendasi atau surat persetujuan impor (SPI) dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Tidak hanya itu, barang yang diimpor baru bisa dikapalkan dari negara asal setelah mendapat izin dari surveyor yang ditunjuk Departemen Perdagangan, seperti Sucofindo atau Surveyor Indonesia. ''Padahal, dulu kita diverifikasi oleh surveyor luar negeri yag kita sewa. Biayanya dibebankan pada eksporter,'' terangnya.
Baca Juga:
APKI, kata dia, prinsipnya setuju penunjukan dari pemerintah. Tetapi, surveinya harus tetap kompetitif dalam hal biaya dan kualitas pelayanan.
Parahnya, lanjut dia, verifikasi dilakukan secara berulang-ulang. Misalnya, untuk impor kertas bekas dari Inggris, verifikasi pertama di pelabuhan Inggris. Lantas, ketika ganti kapal di Singapura, kembali kena verifikasi.
''Jadi, kontainer harus dikeluarkan dari pabean untuk disurvei di Singapura. Lantas, dimasukkan lagi ke pabean untuk dikapalkan ke Indonesia. Ini kan ekonomi biaya tinggi,'' jelasnya.
JAKARTA - Asosiasi Produsen Pulp dan Kertas Indonesia (APKI) minta pemerintah segera merevisi Permendag No 41/M-DAG/PER/10/2008 soal impor limbah
BERITA TERKAIT
- Wujudkan Komitmen, Bea Cukai Terbitkan Izin Fasilitas KITE Pembebasan untuk Perusahaan Ini
- Puluhan Perusahaan Raih Top Human Capital Awards 2024
- Mitrabangun.id Kini Buka Cabang di Surabaya
- Kemasan Rokok Polos Dinilai Menghambat Hak-hak Konsumen
- Bea Cukai Bangun Kesadaran Generasi Muda Terhadap Aturan Kepabeanan Lewat Kegiatan Ini
- OttoDigital dan Bank Index Berkolaborasi Tingkatkan Digitalisasi Finansial & Kepuasan Pelanggan