Impor Kertas Bekas Terancam Biaya Tinggi
APKI Meminta Revisi Permendag
Kamis, 20 November 2008 – 15:44 WIB
Tapi, dia menilai yang berlaku kini lebih rumit. Importer produsen harus juga meminta rekomendasi atau surat persetujuan impor (SPI) dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Tidak hanya itu, barang yang diimpor baru bisa dikapalkan dari negara asal setelah mendapat izin dari surveyor yang ditunjuk Departemen Perdagangan, seperti Sucofindo atau Surveyor Indonesia. ''Padahal, dulu kita diverifikasi oleh surveyor luar negeri yag kita sewa. Biayanya dibebankan pada eksporter,'' terangnya.
Baca Juga:
APKI, kata dia, prinsipnya setuju penunjukan dari pemerintah. Tetapi, surveinya harus tetap kompetitif dalam hal biaya dan kualitas pelayanan.
Parahnya, lanjut dia, verifikasi dilakukan secara berulang-ulang. Misalnya, untuk impor kertas bekas dari Inggris, verifikasi pertama di pelabuhan Inggris. Lantas, ketika ganti kapal di Singapura, kembali kena verifikasi.
''Jadi, kontainer harus dikeluarkan dari pabean untuk disurvei di Singapura. Lantas, dimasukkan lagi ke pabean untuk dikapalkan ke Indonesia. Ini kan ekonomi biaya tinggi,'' jelasnya.
JAKARTA - Asosiasi Produsen Pulp dan Kertas Indonesia (APKI) minta pemerintah segera merevisi Permendag No 41/M-DAG/PER/10/2008 soal impor limbah
BERITA TERKAIT
- SIG Raih Peringkat Gold di Ajang Asia Sustainability Reporting Rating Award 2024
- Berkomitmen Terapkan Keuangan Berkelanjutan, BNI Kantongi Gold Rank ASRRAT 4 Tahun Berturut-turut
- Jasa Raharja Sampaikan Santunan kepada Korban Kecelakaan Beruntun di Semarang
- Pupuk Kaltim Berhasil Pertahankan Predikat Platinum di Ajang SNI Award 2024
- Kemensos dan Instansi Terkait Siap Rumuskan Protokol Penggunaan Data Tunggal Kemiskinan
- Proyek PIK 2 Dinilai Menguntungkan Rakyat, JMBB Suarakan Dukungan