Impor Kertas Bekas Terancam Biaya Tinggi

APKI Meminta Revisi Permendag

Impor Kertas Bekas Terancam Biaya Tinggi
Impor Kertas Bekas Terancam Biaya Tinggi
Dia menjelaskan, 50 persen kertas di Indonesia ini diproduksi dari kertas bekas. Kebutuhannya sebesar 6 juta ton pertahun. Dari jumlah tersebut, separo bisa dipasok dari kertas bekas di dalam negeri. Sedangkan sisanya yang 3 juta ton pertahun harus diimpor dari luar negeri.

Jika aturan tersebut berlaku ketat, kebutuhan di dalam negeri akan terganggu. ''Padahal, kertas bekas itu banyak dipakai industri. Misalnya, untuk kardus dan pembuatan koran,'' ungkapnya.

Dia menilai aturan itu seharusnya tidak diterapkan bagi industri kertas. Yang berlaku selama ini cukup aman dan terkendali. Apalagi, banyak negara saat ini berebut mengimpor kertas bekas karena minimnya persediaan. (wir)
Berita Selanjutnya:
Ekspor LNG Tangguh Molor

JAKARTA - Asosiasi Produsen Pulp dan Kertas Indonesia (APKI) minta pemerintah segera merevisi Permendag No 41/M-DAG/PER/10/2008 soal impor limbah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News