Impor Kertas Bekas Terancam Biaya Tinggi
APKI Meminta Revisi Permendag
Kamis, 20 November 2008 – 15:44 WIB
Dia menjelaskan, 50 persen kertas di Indonesia ini diproduksi dari kertas bekas. Kebutuhannya sebesar 6 juta ton pertahun. Dari jumlah tersebut, separo bisa dipasok dari kertas bekas di dalam negeri. Sedangkan sisanya yang 3 juta ton pertahun harus diimpor dari luar negeri.
Jika aturan tersebut berlaku ketat, kebutuhan di dalam negeri akan terganggu. ''Padahal, kertas bekas itu banyak dipakai industri. Misalnya, untuk kardus dan pembuatan koran,'' ungkapnya.
Dia menilai aturan itu seharusnya tidak diterapkan bagi industri kertas. Yang berlaku selama ini cukup aman dan terkendali. Apalagi, banyak negara saat ini berebut mengimpor kertas bekas karena minimnya persediaan. (wir)
JAKARTA - Asosiasi Produsen Pulp dan Kertas Indonesia (APKI) minta pemerintah segera merevisi Permendag No 41/M-DAG/PER/10/2008 soal impor limbah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- SIG Raih Peringkat Gold di Ajang Asia Sustainability Reporting Rating Award 2024
- Berkomitmen Terapkan Keuangan Berkelanjutan, BNI Kantongi Gold Rank ASRRAT 4 Tahun Berturut-turut
- Jasa Raharja Sampaikan Santunan kepada Korban Kecelakaan Beruntun di Semarang
- Pupuk Kaltim Berhasil Pertahankan Predikat Platinum di Ajang SNI Award 2024
- Kemensos dan Instansi Terkait Siap Rumuskan Protokol Penggunaan Data Tunggal Kemiskinan
- Proyek PIK 2 Dinilai Menguntungkan Rakyat, JMBB Suarakan Dukungan