Impor Laptop Diperketat
Importer Wajib Lapor Realisasi Tiap Bulan
Sabtu, 03 November 2012 – 06:00 WIB
JAKARTA - Penggodokan kebijakan tentang impor elektronik terus bergulir. Setelah memperketat importasi telepon seluler (ponsel) dan komputer genggam (handheld), Kementerian Perdagangan (Kemendag) juga memasukkan notebook atau laptop sebagai komoditas yang bakal diperketat importasinya.
"Peraturan impor ponsel dan handheld harus dirombak. Karena kita tambah notebook," ungkap Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Deddy Saleh, Jumat (2/11).
Baca Juga:
Dia menyebutkan,selama ini jenis elektronik seperti notebook juga banyak ditemukan sebagai barang ilegal di Indonesia. Lantaran itu, pihaknya juga makin memperketat notebook yang diimpor melalui prosedur standardisasi. "Kita jangan sampai terima sampah, produk-produk yang tidak sesuai dengan standar masuk dan membahayakan kita," tuturnya.
Beberapa pengetatan standar itu antara lain importer harus merupakan importer terdaftar. Selain itu, produk yang akan dimasukkan ke Indonesia harus mendaftarkan IMEI (international Mobile Equipment Identity) ke Kementerian Informatika, serta pendaftaran tipe dan jumlah ke Kementerian Perindustrian. "Semua aspek diberikan pengamanan. Jika, misalnya, IMEI nya tidak terdaftar, maka produk boleh disita," terangnya."
JAKARTA - Penggodokan kebijakan tentang impor elektronik terus bergulir. Setelah memperketat importasi telepon seluler (ponsel) dan komputer genggam
BERITA TERKAIT
- Pengumuman! Harga Pertamax Naik Hari Ini, jadi Rp 12.900 per Liter
- Pelajari Pengelolaan SJUT, DPRD Kota Denpasar Studi Banding ke JIP
- Perkuat Kinerja, Tokio Marine Indonesia Gelar Agency Kick-Off 2025
- Tren Makanan Pedas Meningkat, FKS Bidik Generasi Z
- PAPERA Dorong Kemendag Bentuk Satgas Pasar untuk Stabilitas Ekonomi Rakyat
- Soal Industri Kretek Nasional, PB HMI Minta Presiden Beri Arahan Lembaga Terkait