Impor Laptop Diperketat
Importer Wajib Lapor Realisasi Tiap Bulan
Sabtu, 03 November 2012 – 06:00 WIB
JAKARTA - Penggodokan kebijakan tentang impor elektronik terus bergulir. Setelah memperketat importasi telepon seluler (ponsel) dan komputer genggam (handheld), Kementerian Perdagangan (Kemendag) juga memasukkan notebook atau laptop sebagai komoditas yang bakal diperketat importasinya.
"Peraturan impor ponsel dan handheld harus dirombak. Karena kita tambah notebook," ungkap Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Deddy Saleh, Jumat (2/11).
Baca Juga:
Dia menyebutkan,selama ini jenis elektronik seperti notebook juga banyak ditemukan sebagai barang ilegal di Indonesia. Lantaran itu, pihaknya juga makin memperketat notebook yang diimpor melalui prosedur standardisasi. "Kita jangan sampai terima sampah, produk-produk yang tidak sesuai dengan standar masuk dan membahayakan kita," tuturnya.
Beberapa pengetatan standar itu antara lain importer harus merupakan importer terdaftar. Selain itu, produk yang akan dimasukkan ke Indonesia harus mendaftarkan IMEI (international Mobile Equipment Identity) ke Kementerian Informatika, serta pendaftaran tipe dan jumlah ke Kementerian Perindustrian. "Semua aspek diberikan pengamanan. Jika, misalnya, IMEI nya tidak terdaftar, maka produk boleh disita," terangnya."
JAKARTA - Penggodokan kebijakan tentang impor elektronik terus bergulir. Setelah memperketat importasi telepon seluler (ponsel) dan komputer genggam
BERITA TERKAIT
- Pakar Ekonomi: Bea Masuk Beri Kesempatan Produsen Susu Lokal untuk Tumbuh
- Keren, 7 Brand Produk F&B Mahasiswa Universitas Ciputra Tampil di SIAL InterFood 2024
- Petani Sambut Penyederhanaan Distribusi Pupuk Subsidi Pemerintah
- Harga Emas Antam Hari Ini 18 November 2024 Naik, Berikut Daftarnya
- Gaming Symposium Jadi Wadah SMK Berkolaborasi Pelaku Industri Gim
- Garuda Indonesia dan Pusat Fertilitas Alpha IVF & Women’s Specialists Kuala Lumpur Teken Kerja Sama