Impor LNG Tak Masuk Akal
Selasa, 23 September 2008 – 16:23 WIB
JAKARTA-Direktur Utama Perusahaan Gas Negara (PGN) Hendi P Santoso mengakui mengenai kemungkinan impor LNG, harga impornya bisa jadi tidak masuk akal. Meskipun harga LNG impor lebih murah, tetapi biaya transportasinya akan sangat mahal. "Kalau impor nggak masuk akal harganya. Terutama biaya transportasinya, akan sangat mahal. Jadi harus dari domestik," katanya ketika dikonfirmasi. Menurut dia, PGN sebagai pemimpin konsorsium pembangunan terminal penerima LNG ini berharap, segera mendapat kepastian sisa pasokan LNG sebesar 1,5 juta ton. Karena jika tidak segera mendapat kepastian, maka proyek pembangunannya tidak bisa dimulai. Akibatnya, LNG dari Total Indonesie di Kaltim yang sudah siap untuk dipasok kesana pada 2011-2012 tidak bisa terserap. "Kalau tidak terserap, ya mereka ekspor," kata Hendi.
Hingga saat ini belum ada kepastian pasokan penuh untuk terminal penerima LNG yang akan dibangun di Cilegon, Jawa Barat. Dari total kapasitasnya sebesar 3 juta ton, baru 1,5 juta ton yang pasti pasokan untuk terminal penerima LNG ini.
Baca Juga:
Jika LNG dari Total Indonesie diekspor, maka terminal penerima yang digarap konsorsium ini kembali terlunta-lunta karena kehilangan pasokannya lagi.
Proses konstruksi terminal penerima LNG ini memakan waktu sekitar 3 sampai 4 tahun. Rencananya akan mulai dibangun pada awal 2009, dan akan menyerap LNG dari Total Indonesie Kaltim pada tahun 2011 sampai 2012.
JAKARTA-Direktur Utama Perusahaan Gas Negara (PGN) Hendi P Santoso mengakui mengenai kemungkinan impor LNG, harga impornya bisa jadi tidak masuk
BERITA TERKAIT
- Kemenko PMK Melakukan Penguatan Pemberdayaan Perempuan di Desa
- Tim Gabungan Sita 7 Unit Hp, 10 Paku & 20 Korek Api di Lapas Narkotika Muara Beliti
- Hari Wayang, Kiai Paox Iben Sebut Kebudayaan Jembatan antara Pemerintah dan Rakyat
- Wamentan Sudaryono: Penyaluran Pupuk Langsung kepada Petani adalah Komitmen Presiden Prabowo
- Mendes Yandri Ajak Warga Desa Fokus Kembangkan Produk Lokal
- TPDI Laporkan Kapolda Sulut ke Divisi Propam Mabes Polri, Ada Apa?