Impor Mamin Ilegal Tekan Produksi Lokal
Senin, 25 April 2011 – 15:16 WIB
JAKARTA - Derasnya impor ilegal menyebabkan bisnis makanan minuman (mamin) dalam negeri tidak bisa tumbuh sesuai target. Gabungan Pengusaha Makanan Minuman Indonesia (Gapmmi) memperkirakan, omzet mamin olahan pada kuartal pertama 2011 hanya mencapai Rp 140 triliun. Dari jumlah itu, nilai impor mamin diperkirakan USD 44 juta atau Rp 380 miliar. Dia mengakui bahwa impor produk ilegal cukup menekan bisnis industri mamin nasional. Masuknya barang ilegal tersebut melalui beragam cara. Di antaranya, penggunaan nomor registrasi palsu yang tidak sesuai dengan izin serta melalui pelabuhan tikus. Contohnya, importer memanfaatkan izin impor mainan, tapi yang datang kemasan jajanan anak-anak. "Persoalan itu erat kaitannya dengan aturan label pangan wajib berbahasa Indonesia," ujarnya.
Sekretaris Jenderal Gapmmi Franky Sibarani mengatakan, pertumbuhan bisnis mamin kuartal pertama tahun ini seharusnya bisa mencapai 10 persen, tapi realisasinya hanya tumbuh 5 persen. Berdasar tren tahunan, bisnis mamin memang sedikit menurun pada kuartal pertama. "Tapi kami tetap optimistis proyeksi 2011 yang Rp 660 triliun bisa tercapai," katanya pekan lalu.
Baca Juga:
Dijelaskan, pencapaian omzet terbesar akan berlangsung pada semester kedua nanti karena ada momen Lebaran. Kalau dipersentase, porsi omzet pada semester pertama sekitar 40 persen dan sisanya 60 persen pada semester kedua. "Untuk ekspor mamin, rata-rata tiap tahun sekitar USD 3 miliar," jelasnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Derasnya impor ilegal menyebabkan bisnis makanan minuman (mamin) dalam negeri tidak bisa tumbuh sesuai target. Gabungan Pengusaha Makanan
BERITA TERKAIT
- IDXSTI Hadirkan AI untuk Pelaporan Keberlanjutan Emiten
- Telkomsel Gelar Program Poin Gembira Festival, Hadiahnya Menggiurkan
- Sektor Properti di Batam Diprediksi Meningkat di 2025
- Cluster Louise di Summarecon Serpong Dipasarkan Mulai Rp 3,6 Miliar, 48 Unit Ludes Terjual
- 134 Perwira PIP Semarang Ikut Pelantikan Terpadu Kemenhub 2024
- Bea Cukai Berikan Fasilitas KITE ke Perusahaan Pengolah Plastik Ini