Impor Mamin Ilegal Tekan Produksi Lokal
Senin, 25 April 2011 – 15:16 WIB
Menurutnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sudah mengeluarkan surat edaran mengenai aturan tersebut. Akan tetapi, ketentuan itu dinilai lemah karena tidak ada penegasan mengenai penyatuan label pada kemasan sehingga label lebih mirip stiker. "Apalagi, penempelan stiker untuk label dapat dikerjakan di dalam negeri. Artinya, bisa saja importer membeli produk tersebut di pasar grosir dalam jumlah besar lalu dikirim dan dilabeli di dalam negeri," terang Franky.
Sementara itu, Direktur Pengawasan Barang dan Jasa Kementerian Perdagangan Inayat Iman menegaskan, produk yang beredar di pasaran dan tidak sesuai dengan ketentuan akan ditarik. "Kami telah menarik sejumlah produk seperti semen, lampu, dan mainan anak-anak yang tidak memenuhi SNI dan berlabel bahasa Indonesia," ucap dia.
Begitu juga dengan kewajiban menggunakan label bahasa Indonesia. Saat ini, jumlah produk yang diberikan Surat Keterangan Penggunaan Label Berbahasa Indonesia (SKPLBI) sudah mencapai 2.135 jenis produk. "Kami juga sudah menarik 415 produk dari pasaran karena tidak menggunakan label SKPLBI," katanya. (res/fat)
JAKARTA - Derasnya impor ilegal menyebabkan bisnis makanan minuman (mamin) dalam negeri tidak bisa tumbuh sesuai target. Gabungan Pengusaha Makanan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PNM Siapkan Nasabah Terbaik Terjun di Pasar Digital lewat Mekaarpreneur
- IDXSTI Hadirkan AI untuk Pelaporan Keberlanjutan Emiten
- Telkomsel Gelar Program Poin Gembira Festival, Hadiahnya Menggiurkan
- Sektor Properti di Batam Diprediksi Meningkat di 2025
- Cluster Louise di Summarecon Serpong Dipasarkan Mulai Rp 3,6 Miliar, 48 Unit Ludes Terjual
- 134 Perwira PIP Semarang Ikut Pelantikan Terpadu Kemenhub 2024