Impor Ponsel Makin Ketat

Impor Ponsel Makin Ketat
Impor Ponsel Makin Ketat
JAKARTA--Keinginan Kementrian Perdagangan untuk memperketat impor ponsel dan tablet akhirnya terealisasi melalui Peraturan Menteri Perdagangan yang baru. Dalam ketetapan itu menjelaskan ketentuan yang harus dipenuhi bagi perusahaan pengimpor.

Menteri Perdagangan Gita Wiryawan menjelaskan aturan itu telah digodok enam bulan lalu. Aturan yang tertuang dalam Permendag 82/M-DAG/PER/12/2012 menggantikan Permendag 57/M-DAG/PER/12/2010. Ia berkata, pengetatan impor ponsel dan tablet ini dirasa perlu mengingat besarnya barang-barang ilegal yang ditemukan di pasaran. "Ini dilakukan untuk melindungi konsumen agar mendapat barang yang berkualitas," ujarnya.

Selain itu dilakukan untuk mendukung kesehatan, keamanan, keselamatan dan lingkungan (K3L) serta industrialisasi telepon seluler dan komputer. Mengingat, nilai impor ponsel dan tablet Indonesia sangat besar. Pada 2009 mencapai 24,95 juta unit dengan nilai USD 1,62 miliar. Pada 2010 mencapai 43 juta unit ponsel dengan nilai USD 2,06 miliar. Dan pada 2011 jumlahnya kian meningkat menjadi 44,86 juta unit dengan nilai USD 1,92 miliar.

Dalam aturan tersebut dijelaskan, impor ponsel dan tablet hanya bisa dilakukan melalui lima pelabuhan laut dan lima pelabuhan udara. Pelabuhan laut yaitu Belawan, Tanjung Priok, Tanjung Emas, Tanjung Perak, dan Soekarno Hatta. Sedangkan pelabuhan udara yaitu, Polonia, Soekarno Hatta, Ahmad Yani, Juanda, dan Hasanudin. "

JAKARTA--Keinginan Kementrian Perdagangan untuk memperketat impor ponsel dan tablet akhirnya terealisasi melalui Peraturan Menteri Perdagangan yang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News