Impor Ponsel Makin Ketat
Selasa, 01 Januari 2013 – 08:51 WIB
![Impor Ponsel Makin Ketat](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Impor Ponsel Makin Ketat
Sedangkan, yang diperbolehkan mengimpor "hanya perusahaan yang telah terdaftar sebagai Importir Terdaftar. Importir tersebut dibolehkan memperdagangkan produknya ke perusahaan distributor tidak langsung ke retailer atau konsumen.
Aturan baru juga menetapkan. syarat pelabelan serta manual dan kartu garansi purna jual dalam bahasa Indonesia. Manual itu dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kemendag, dan standar teknis dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Pelaksana Tugas Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Bachrul Chairi menambahkan, bagi importir terdaftar harus bisa menunjukkan kinerja impornya setiap bulan paling lambat tanggal 15 ke Dirjen Dirjen Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi Kementrian Perindustrian. "Jika tak melaporkan selama dua bulan maka izin sebagai importir terdaftar akan dicabut," ujarnya.
Peraturan itu, lanjutnya, "mulai berlaku hari ini. Bagi barang yang saat ini dalam proses pengapalan saat tiba dipelabuhan harus bisa membuktikan transaksi pemuatan dilakukan sebelum 1 Januari 2013 dan batas tiba di pelabuhan di Indonesia 28 Februari 2013. Untuk membuktikan itu, pengimpor harus bisa menunjukkan bill of landing atau airway bill dan invoice dari negara asal. (uma/kim)
JAKARTA--Keinginan Kementrian Perdagangan untuk memperketat impor ponsel dan tablet akhirnya terealisasi melalui Peraturan Menteri Perdagangan yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Indonesia-Australia Perkuat Kerja Sama Transisi Energi dan Ekonomi Hijau
- Harga Emas Antam Hari Ini Rabu 3 Juli 2024 Turun, Berikut Perinciannya
- USANITA Perkuat Kerja sama Kreatif di Jakarta
- Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat Raih 2 Penghargaan Internasional Communitas Award 2024
- IWPI Mempererat Solidaritas Antara Wajib Pajak Indonesia
- Libatkan Pelaku Usaha, Kemenko Perekonomian Gelar Konsultasi Publik Revisi PP 5/2021