Impor Sayur dan Buah di FTZ BBK Tunggu Permentan Direvisi
Senin, 30 Januari 2012 – 21:21 WIB
"Yang kita impor harus sesuai kuota dan kebutuhan di wilayah BBK saja. Karena barang yang diimpor tidak boleh keluar dari wilayah FTZ BBK," kata Jon.
Seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur Kepri yang juga Ketua DK FTZ BBK M Sani dan Wali Kota Batam Ahmad Dahlan menggelar audiensi dengan Menteri Pertanian di Jakarta, Selasa (17/1) lalu. Intinya, dalam audiensi tersebut Dewan Kawasan meminta supaya BBK tetap mendapat kewenangan mengimpor buah dan sayur langsung dari luar negeri, seperti sebelumnya.
Audiensi ini menanggapi terbitnya Permentan nomor 89 Tahun 2011 yang menyebutkan hanya ada empat pintu masuk buah dan sayur impor. Yakni Pelabuhan Belawan Sumatra Utara, Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar Sulawesi Selatan, Pelabuhan Tanjungperak Surabaya, dan Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta. Padahal sebelumnya pelabuhan di Batam diizinkan mengimpor produk-produk holtikultura.(par/jpnn)
BATAM - Dewan Kawasan (DK) Perdagangan dan Pelabuhan Bebas (free trade zone/FTZ) Batam, Bintan dan Karimun (BBK) masih menunggu jawaban dari Kementerian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Di Balik Dinding Sekolah yang Nyaris Roboh, Ada Asa dan Gizi dari Polres Inhu
- Puluhan Perangkat Desa di Rejang Lebong Lulus Seleksi PPPK 2024
- Aksi Polisi Seberangi Sungai Sambil Bawa Laras Panjang Saat Tangkap Perusak Hutan Lindung di Riau
- Mulai 4 Februari, 80 Puskesmas di Kota Bandung Siap Layani MCU Gratis
- Kapal Tanker Bawa Minyak Sawit Mentah Terdampar di Pamekasan, 6 ABK Dievakuasi
- Gelar Aksi Damai, Guru Honorer R2-R3 Minta Pemprov Banten Menyelesaikan Formasi PPPK