Impor Tepung Gandum Kena BM 20 Persen
Sabtu, 12 Januari 2013 – 08:32 WIB
JAKARTA - Rencana pemerintah untuk melindungi industri dalam negeri dari serbuan impor tepung gandum akhirnya terealisasi. Caranya, melalui pengenaan Bea Masuk (BM) untuk impor tepung gandum. Yudi mengatakan, pengenaan BMTPS berdasarkan PMK tersebut mulai berlaku untuk jangka waktu 200 hari terhitung sejak tanggal 5 Desember 2012. "BMTPS dimaksud dikenakan terhadap importasi dari semua negara, kecuali terhadap barang yang diproduksi dari negara-negara sebagaimana yang tercantum dalam lampiran PMK tersebut," katanya.
Kepala Biro Humas Kementerian Keuangan Yudi Pramadi mengatakan, kebijakan fiskal tersebut dilakukan melalui Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara (BMTPS) Terhadap Impor Tepung Gandum. "Besarannya 20 persen dari nilai impor," ujarnya, Sabtu (11/1).
Menurut Yudi, kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 193/PMK.011/2012 yang disesuaikan dengan Pasal 70 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Anti Dumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan.
Baca Juga:
JAKARTA - Rencana pemerintah untuk melindungi industri dalam negeri dari serbuan impor tepung gandum akhirnya terealisasi. Caranya, melalui pengenaan
BERITA TERKAIT
- Perluas Layanan, ACC Buka Kantor Cabang Syariah di Gorontalo
- BTN Gelar Ajang Kompetisi Housingpreneur, Total Hadiah Rp 1 Miliar
- Catat, Ini Soft Skill Utama Agar Siap Bersaing di Era Digital
- Peternak Minta Presiden Buatkan Perpres untuk Industri Wajib Serap Susu dari Produsen Lokal
- 5 Langkah Melindungi Data Pribadi saat Transaksi Digital
- Strategi Telkom Memperbaiki Harga Saham TLKM