Impor Tepung Gandum Kena BM 20 Persen
Sabtu, 12 Januari 2013 – 08:32 WIB
JAKARTA - Rencana pemerintah untuk melindungi industri dalam negeri dari serbuan impor tepung gandum akhirnya terealisasi. Caranya, melalui pengenaan Bea Masuk (BM) untuk impor tepung gandum. Yudi mengatakan, pengenaan BMTPS berdasarkan PMK tersebut mulai berlaku untuk jangka waktu 200 hari terhitung sejak tanggal 5 Desember 2012. "BMTPS dimaksud dikenakan terhadap importasi dari semua negara, kecuali terhadap barang yang diproduksi dari negara-negara sebagaimana yang tercantum dalam lampiran PMK tersebut," katanya.
Kepala Biro Humas Kementerian Keuangan Yudi Pramadi mengatakan, kebijakan fiskal tersebut dilakukan melalui Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara (BMTPS) Terhadap Impor Tepung Gandum. "Besarannya 20 persen dari nilai impor," ujarnya, Sabtu (11/1).
Menurut Yudi, kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 193/PMK.011/2012 yang disesuaikan dengan Pasal 70 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Anti Dumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan.
Baca Juga:
JAKARTA - Rencana pemerintah untuk melindungi industri dalam negeri dari serbuan impor tepung gandum akhirnya terealisasi. Caranya, melalui pengenaan
BERITA TERKAIT
- Harga Emas Antam Hari Ini 10 Januari Melonjak, Jadi Sebegini Per Gram
- Ini Kriteria Pelaku UMKM yang Utangnya Bisa Dihapus Pemerintah
- Tangerang Raya Area Strategis Investasi, LPKR Perluas Portofolio Produk Baru
- Bank Mandiri Taspen Bantu Kebutuhan Para Pensiunan Lewat 3 Pilar ini
- Tingkatkan Pelayanan, KAI Logistik Pangkas Waktu Tempuh Rute Bandung–Surabaya
- Kementerian BUMN Gelar Workshop Penggunaan AI Dalam Komunikasi Media Sosial