Impor Tepung Gandum Kena BM 20 Persen
Sabtu, 12 Januari 2013 – 08:32 WIB
Sebagai gambaran, ada 118 negara yang dikecualikan dari pengenaan BMTPS tersebut. Dalam PMK tersebut juga disebutkan bahwa terhadap impor barang yang berasal dari Negara-negara yng dikecualikan dari pengenaan BMTPS dan negara-negara yang memiliki perjanjian perdagangan barang internasional dengan Indonesia, importir wajib menyerahkan dokumen Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin).
Sebagaimana diketahui, pengenaan BMTPS pada impor tepung gandum merupakan usulan dari Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) Kementerian Perdagangan. Ketua KPPI, Bachrul Chairi mengatakan, pihaknya sudah memulai penyelidikan atas kasus pengamanan komoditas ini sejak 24 Agustus 2012.
Pada saat penyelidikan berlangsung, Asosiasi Produsen Tepung Terigu Indonesia (APTINDO) pada 1 Oktober 2012 menyampaikan permohonan agar Pemerintah mengenakan BMTPS.
Menurut Bachrul, BMTPS untuk tepung gandum dikenakan terhadap seluruh negara asal barang, kecuali terhadap barang yang berasal dari negara sedang berkembang yang pangsa pasar impornya tidak lebih dari 3 persen. "Atau secara kumulatif tidak lebih dari sembilan persen," ujarnya. (owi)
JAKARTA - Rencana pemerintah untuk melindungi industri dalam negeri dari serbuan impor tepung gandum akhirnya terealisasi. Caranya, melalui pengenaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Grup RS Siloam Punya Dewan Komisaris dan Direksi Baru
- Mantap! Epson Borong Penghargaan di Ajang Good Design Awards 2024
- Menjelang Munas DEKOPIN, Siapa yang Layak Memimpin?
- Perluas Layanan, ACC Buka Kantor Cabang Syariah di Gorontalo
- BTN Gelar Ajang Kompetisi Housingpreneur, Total Hadiah Rp 1 Miliar
- Catat, Ini Soft Skill Utama Agar Siap Bersaing di Era Digital