Importasi Bahan Baku Industri Mamin Perlu Dipermudah
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Abdul Rochim mengatakan, pihaknya mengusulkan kepada lembaga terkait agar pembebasan bea masuk dan kemudahan proses importasi bahan baku industri makanan dan minuman.
“Menindaklanjuti implementasi Perpres 58 tahun 2020 tentang Penataan dan Penyederhanaan Izin Impor tersebut perlu adanya kerja sama antara Kemenperin, Kemenkoperekonomian dan Kemendag serta K/L lain,” ucapnya, Selasa (5/5).
Dia menjelaskan, industri makanan dan minuman merupakan kelompok industri yang tingkat permintaannya tetap baik atau bahkan sedang meningkat.
Permasalahan utama adalah ketersediaan bahan baku industri mamin dan penolong yang sebagian besar masih tergantung kepada impor seperti gula, garam industri dan lain lain.
Kemenperin juga mengusulkan adanya stimulus fiskal berupa pembebasan atau pengurangan PPh 21 dan PPh 22 tertuang dalam PMK No.23/2020 dan PMK No. 44/2020 Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona.
Selain itu, Kemenperin juga mengusulkan pembebasan bea masuk bahan baku industri makanan dan minuman.
Kemenperin pun merespon kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diterapkan di berbagai daerah.
Kemenperin mengusulkan agar dalam penerapan PSBB di berbagai daerah, industri makanan dan minuman masuk dalam kategori 8 sektor yang tetap bisa beroperasi selama selama pemberlakuan PSBB.
Ada usulan pembebasan bea masuk dan kemudahan proses importasi bahan baku industri makanan dan minuman.
- Alhamdulillah, Anggaran Kredit Investasi Padat Karya Mencapai Rp 20 Triliun
- Standardisasi Kemasan Picu Kenaikan Rokok Ilegal
- Paket Insentif Ekonomi dari Pemerintah Jadi Angin Segar bagi Industri Otomotif
- Bisnis Pergudangan Makin Menjanjikan, Simba Lengkapi Fasilitas Substansial
- Aplikasi Jajan Jajanan Lokal jadi Penguat Rantai Pasok Digital Ekraf di Indonesia
- Bank Digital Kian Bermunculan, BNC Beber Strategi Jitu, Simak