Importasi Bahan Baku Industri Mamin Perlu Dipermudah
Oleh karena itu, Menteri Perindustrian telah menerbitkan SE Menteri Perindustrian No. 4/2020 Pelaksanaan Operasional Pabrik dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat SE No. 7/2020 Pedoman Pengajuan Permohonan Perizinan Pelaksanaan Kegiatan Industri; dan SE No 8/2020 tentang kewajiban pelaporan Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMK).
se tersebut dikeluarkan agar industri dan kawasan industri tetap beroperasi selama melaksanakan protokol covid-19 secara ketat.
Sebelumnya, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (Gapmmi) Adhi Lukman mengatakan pemerintah perlu memberikan stimulus tambahan agar operasional perusahaan tidak berat saat pandemi covid-19.
Salah satu stimulus yang diharapkan adalah penghapusan izin impor bahan baku karena prosedurnya yang panjang selama ini dianggap memberatkan.
"Dengan tidak adanya izin rekomendasi, kita tetap perlu (impor). Saya harap semua kementerian mempunyai data dan persepsi sama sehingga nggak ada hal yang menyulitkan terutama di tengah covid-19 begini," Adhi. (jos/jpnn)
Ada usulan pembebasan bea masuk dan kemudahan proses importasi bahan baku industri makanan dan minuman.
Redaktur & Reporter : Ragil
- Indonesia Siap Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi dan Investasi Berkelanjutan dari AS
- Jasaraharja Putera & MNC Insurance Teken Kerja Sama Pemasaran
- Bea Cukai Tinjau Perusahaan Penerima Izin Kawasan Berikat di Probolinggo, Ini Tujuannya
- Peredaran Rokok Ilegal Meroket, Pemerintah Harus Segera Bertindak
- Wamenaker Immanuel Ebenezer Ingin Negara Selalu Hadir Memajukan Industri Musik
- Sukses di Industri, Direktur Sido Muncul Terapkan 3 Prinsip Sumpah Dokter Sebagai Kunci