Importasi Emas Batangan yang Dilakukan PT Antam Sudah Sesuai Prosedur
jpnn.com - JAKARTA - Proses importasi emas batangan yang dilakukan PT Aneka Tambang (Antam) Tbk sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Demikian dikemukakan ahli metalurgi dari Institut Teknologi Bandung (ITB) Imam Santoso.
"Proses importasi emas PT Antam saya kira tidak ada masalah, karena emas ketika impor itu sudah ada kodenya dan sangat spesifik. Pajaknya juga sangat spesifik," ujar Imam dalam keterangannya, Kamis (25/5).
Menurut Imam, emas dalam bentuk bongkah, ingot atau batang tuangan yang diimpor adalah dalam bentuk cast bar.
Berdasarkan keilmuan metalurgi, pembuatan cast bar 1 kilogram yang dimaksud melibatkan proses yang cukup sederhana, yaitu emas hasil pemurnian electro-refining dilebur, lalu dicetak dan kemudian diberi tanda.
Menurut standar London Bullion Market Association (LBMA), emas batangan ini harus ditandai (marking) dengan logo dan nomor seri.
"Tetapi kalau emas yang sudah dijual di sini (Indonesia) itu sudah tidak mentah lagi dan sudah tinggi pajaknya," kata dosen Program Studi Teknik Metalurgi ITB ini.
Hasil yang sudah diolah lagi ini masuk ke dalam kategori mint bar, yaitu emas yang diperoleh dari bahan baku emas batangan 1 kilogram (cast bar) yang telah melalui pemrosesan lanjutan.
Ahli Metalurgi dari ITB menyebut importasi emas batangan yang dilakukan PT Antam sudah sesuai prosedur.
- Datuk ITB
- Mahasiswa ITB Diduga Bunuh Diri, Lompat dari Lantai 27 Apartemen
- Agung Wicaksono Tawarkan 3 Pilar Utama untuk Wujudkan Visi 'ITB 2030'
- Terungkap di Persidangan, Permintaan Kekurangan Emas ANTAM Hasil Rekayasa Budi Said
- Dorong Hilirisasi Mineral, ANTAM-PLN Pasok Listrik 150 MVA untuk Optimalkan Smelter di Kolaka
- 3.245 Mahasiswa Ikuti Kompetisi Ide Bisnis Pertamina Pertamuda