Importasi Emas Batangan yang Dilakukan PT Antam Sudah Sesuai Prosedur

Importasi Emas Batangan yang Dilakukan PT Antam Sudah Sesuai Prosedur
Ahli Metalurgi dari ITB Imam Santoso menyebut importasi emas batangan yang dilakukan PT Antam sudah sesuai prosedur. Foto: Ist.

"Emas impor itu ya diolah lagi, dilebur di logam mulia, kemudian dicetak lagi kecil-kecil, dipotong, di-treatment, diberi label-label, baru dijual. Jadi, secara proses, tidak ada masalah," katanya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No 6/PMP 010/2017, cast bar atau emas batang tuang dikategorikan ke dalam golongam Harmonized System (HS) code 7108.12.10.

Sementara mint bar hasil pemrosesan lanjutan dikategorikan kedalam HS code 7108.13.00. (gir/jpnn)


Ahli Metalurgi dari ITB menyebut importasi emas batangan yang dilakukan PT Antam sudah sesuai prosedur.


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News