Importer Film Masih Tunggak Pajak
Sabtu, 19 Maret 2011 – 04:04 WIB

Importer Film Masih Tunggak Pajak
JAKARTA - Importer film yang masih menunggak pembayaran bea masuk (BM) hingga kini belum menyelesaikan kewajibannya. Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan saat ini tengah menunggu proses banding di pengadilan pajak. Menkeu Agus Martowardojo mengatakan, sebelum mengajukan banding, importer harus membayar 50 persen dari tunggakannya. Jika tidak, proses banding tidak dapat diteruskan.
"Banding kan di pengadilan pajak, ditunggu saja," kata Dirjen Bea Cukai Thomas Sugijata setelah penyerahan SPT Tahunan di Kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (18/3).
Sejak 2008, tiga importer film masih menunggak bea masuk hingga Rp 30 miliar untuk 1.759 copy film. Tunggakan tersebut belum memperhitungkan denda yang besarnya bervariasi antara 100-1.000 persen.
Baca Juga:
JAKARTA - Importer film yang masih menunggak pembayaran bea masuk (BM) hingga kini belum menyelesaikan kewajibannya. Ditjen Bea Cukai Kementerian
BERITA TERKAIT
- PT WTJJ Masuk Top 3 Skor ESG Tertinggi di Dunia untuk Sektor Air
- KAI Logistik Optimalkan Distribusi Air Mineral Dalam Kemasan
- Belanja Online Makin Ramai Jelang Idulfitri, Waspada Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai
- Legislator PDIP Minta Kemendag Tarik MinyaKita yang Tak Sesuai Takaran
- Indonesia Re Gelar FGD Pengembangan Kampung Bumbu Randang
- Telkom Terus Akselerasi Transformasi Demi Memperkuat Ekosistem Digital Nasional