Importer Film Masih Tunggak Pajak
Sabtu, 19 Maret 2011 – 04:04 WIB
"Saya rasa itu prosedurnya. Sekarang mereka (Bea Cukai) sudah keluarkan ketetapan pajak untuk membayar. Tapi mungkin mereka keberatan, jadi banding, tapi mereka musti bayar 50 persen," timpal Agus.
Film impor diklasifikasikan dalam HS Code 3706 dengan pembebanan bea masuk 10 persen, PPN (Pajak Pertambahan Nilai) impor 10 persen, dan PPh (pajak penghasilan) pasal 22 impor 2,5 persen. Dengan dasar biaya cetak, selama ini film impor hanya dikenai tarif bea masuk USD 0,43 per rol meter film dan PPN 10 persen serta PPh pasal 22 sebesar 2,5 persen.
Dengan SE-03/PJ/2011 tentang PPh atas penghasilan berupa royalti dan perlakuan PPN atas pemasukan film impor, ditambahkan pengenaan 10 persen atas royalti atau hak edar. (sof/oki)
JAKARTA - Importer film yang masih menunggak pembayaran bea masuk (BM) hingga kini belum menyelesaikan kewajibannya. Ditjen Bea Cukai Kementerian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Komisi XI DPR RI Desak Apple Bertanggung Jawab Atas Ketimpangan Pendapatan dan Investasi di Indonesia
- Gandeng Pengusaha Lokal, Tangkas Motor Listrik Ekspansi ke Jawa Timur
- Majoo Expert Solusi Nyata untuk Para Pelaku Usaha di Indonesia
- BNI Culture Fest 2024: Transformasi Dalam Membangun Budaya Kerja & Kinerja
- Dampingi Prabowo Bertemu PM Trudeau, Menko Airlangga: Ini Mampu Tingkatkan Perdagangan
- Kemenko Perekonomian Meluncurkan Satgas Jejaring Advokasi Inklusi Keuangan Digital