Importer Film Masih Tunggak Pajak

Importer Film Masih Tunggak Pajak
Importer Film Masih Tunggak Pajak
"Saya rasa itu prosedurnya. Sekarang mereka (Bea Cukai) sudah keluarkan ketetapan pajak untuk membayar. Tapi mungkin mereka keberatan, jadi banding, tapi mereka musti bayar 50 persen," timpal Agus.

Film impor diklasifikasikan dalam HS Code 3706 dengan pembebanan bea masuk 10 persen, PPN (Pajak Pertambahan Nilai) impor 10 persen, dan PPh (pajak penghasilan) pasal 22 impor 2,5 persen. Dengan dasar biaya cetak, selama ini film impor hanya dikenai tarif bea masuk USD 0,43 per rol meter film dan PPN 10 persen serta PPh pasal 22 sebesar 2,5 persen.

        

Dengan SE-03/PJ/2011 tentang PPh atas penghasilan berupa royalti dan perlakuan PPN atas pemasukan film impor, ditambahkan pengenaan 10 persen atas royalti atau hak edar. (sof/oki)

JAKARTA - Importer film yang masih menunggak pembayaran bea masuk (BM) hingga kini belum menyelesaikan kewajibannya. Ditjen Bea Cukai Kementerian


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News