Importir Akui Mi Mengandung Babi Itu Produk Samyang
Jumat, 20 Januari 2017 – 22:47 WIB
Endra juga mengakui, mi samyang tersebut belum mendapat izin untuk dipasarkan di Indonesia.
"Beda dengan mi Samyang Hot Chiken Ramen (mi goreng pedas rasa ayam) yang sudah terdaftar di BPOM," katanya.
Dikatakan Endra, saat ini ada empat produk mi Samyang. Yang legal beredar di Indonesia hanya mi Samyang Hot Chiken Ramen.
Sementara itu, Pemilik swalayan yang menjual mi Samyang, Valentin Gusno mengakui mi tersebut dijual lantaran banyaknya permintaan konsumen lewat media sosial.
"Samyang yang kuning itu memang tidak ada label dari BPOM," katanya kepada Pojok Pitu (Jawa Pos Group).
Lihat: Mi Samyang Asal Korea Beredar tanpa Label BPOM
(jpnn)
Importir mi samyang angkat suara terkait dengan produknya yang menjadi temuan Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Sumenep, Jawa Timur, Rabu (18/1).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pencinta Korea, Rizky Febian Suka Samyang dan Kimchi
- Ternyata Ini Alasan Importir Berani Edarkan Mi Samyang Tanpa Label MUI
- Pemberitaan Mi Samyang Mengandung Babi, PT Korinus Rugi 30 Persen
- PT Korinus Pastikan Mi Samyang Tidak Mengandung Babi
- Mi Samyang Terlarang Masih Beredar di Sukabumi
- Ada Mi Impor Mengandung Babi, Ini Saran dari MUI