Importir Eropa Yakin Legalitas Kayu Indonesia
Kamis, 21 Februari 2013 – 07:26 WIB
Menurut Agus, karena sudah pasti memenuhi indikator yang diatur dalam ketentuan importasi kayu, maka sejauh ini pihak UE tidak menunjuk lembaga perwakilan untuk melakukan due dillegnce kepada eksportir Indonesia. ”Jadi yang diperiksa nantinya cukup importir Eropa saja,” ujarnya.
Yang pasti negosiasi VPA dengan UE diharapkan tidak menemui hambatan lagi di detik-detik terakhir. Dalam pertemuan di Chatam House, Indonesia menekan UE untuk tidak mencederai kesepakatan yang telah dibuat dengan tidak mengikat perjanjian serupa dengan negara yang menampung kayu haram.
Pasalnya, muncul informasi kalau UE meneruskan negosiasi VPA dengan Malaysia, tanpa menyertakan wilayah Sabah-Sarawak, yang selama ini diketahui menjadi tempat pelarian kayu ilegal asal Indonesia.
Agus menyatakan, kesepakatan VPA harus dilakukan antara negara secara utuh sesuai dengan prinsip dasarnya. ”Jika UE melakukan kesepakatan dengan negara yang menampung kayu haram asal Indonesia, tentu akan mencederai kesepakatan dengan Indonesia,” papar dia. (lum)
JAKARTA – Importir Eropa meyakini akuntabilitas produk kayu Indonesia yang dilengkapi sertifikat legalitas kayu (V-Legal). Ini membuat mereka
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- SheTrades Buka Peluang Pengusaha Perempuan RI Go International
- TDN Hadir di Purwokerto, Wujud Komitmen Penuhi Kebutuhan Daging Masyarakat
- Kideco Berkomitmen untuk Menyempurnakan Kualitas Laporan Berkelanjutan
- Shell Membantah Bakal Tutup SPBU di Indonesia
- BTN Raih Penghargaan di Ajang LinkedIn Talent Awards
- Melalui UMK Academy, Pertamina Dukung UMKM Bersaing di Tingkat Global