Importir Film Belum Membayar Royalti
Selasa, 22 Februari 2011 – 03:00 WIB
BOGOR — Pemerintah tengah merancang kebijakan baru untuk mengatur pajak industri film asing karena banyak importir film yang tidak melaksanakan kewajiban pajaknya. Kementerian Keuangan memastikan para importir film belum membayar royalti impor film setidaknya selama tiga tahun berturut-turut selama periode 2008-2010.
Pada wartawan di Istana Bogor, Selasa (22/2), Menteri Keuangan Agus Martowardojo meminta masyarakat tidak mengikuti begitu saja pemberitaan yang menyudutkan pemerintah. Karena yang terjadi, justru pihak-pihak yang selama telah mengambil untung besar dari tanah air, tidak melaksanakan kewajibannya membayar.
"Jangan salah informasi. Ini merupakan bagian menata kembali industri perfilman di dalam negeri supaya menjadi lebih kompetitif, lebih fair situasinya. Kebetulan Bea Cukai lagi melakukan audit dan memang ada yang belum bayar. Ada dendanya juga dan kelihatannya sangat besar," kata Agus.
Selama ini kata Agus, pajak yang dihitung berdasarkan meteran seharusnya ada royalti yang dimasukkan. Kemudian dikenakan pajak PPn, pajak penghasilan dan bea masuk. Inilah yang akan ditata kembali oleh pemerintah. Termasuk berbagai regulasi yang akan berpihak pada industri perfilman tanah air.
BOGOR — Pemerintah tengah merancang kebijakan baru untuk mengatur pajak industri film asing karena banyak importir film yang tidak melaksanakan
BERITA TERKAIT
- TUI Blue Berawa Hotel dan Vila Kini Hadir di Bali, Usung Konsep Persawahan
- KAI Logistik Beri Diskon Spesial Pengiriman Paket & Sepeda Motor
- Komisi XI DPR RI Desak Apple Bertanggung Jawab Atas Ketimpangan Pendapatan dan Investasi di Indonesia
- Gandeng Pengusaha Lokal, Tangkas Motor Listrik Ekspansi ke Jawa Timur
- Majoo Expert Solusi Nyata untuk Para Pelaku Usaha di Indonesia
- BNI Culture Fest 2024: Transformasi Dalam Membangun Budaya Kerja & Kinerja