Importir Film Nunggak Pajak Rp 31 T
Cukup Bayar Angsuran, Blokir Izin Impor Dibuka
Selasa, 26 April 2011 – 03:03 WIB
JAKARTA - Pembukaan blokir izin importir yang masih menunggak bea masuk, tidak harus menunggu tunggakan dibayar lunas. Pembukaan blokir sudah bisa dilakukan ketika importir sudah mulai membayar angsuran. Staf Khusus Menkeu Thomas Sugijata mengatakan, saat ini tiga importir film yang menunggak, masih diblokir izinnya. Ketiga importir tersebut telah diblokir izin impornya sejak 12 Maret lalu. Dia tidak bersedia menyebut identitas perusahaan pengimpor film. Thomas mengatakan, angsuran untuk membuka blokir sudah bisa dilakukan hingga 24 bulan. Pembayaran angsuran tetap harus dilakukan, meskipun masih dalam proses banding.
"(Masih) diblokir. Bayar dulu, kalau tidak, mengangsur," kata Thomas di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (25/4). Saat ini sudah ada satu yang telah membayar bea masuk. Namun, Thomas mengatakan, pembayaran belum disertai denda.
Ketiga importir tersebut juga masih mengajukan banding ke pengadilan pajak karena keberatan dengan jumlah bea masuk dan denda yang harus dibayar. Sejak 2008, ketiga importir tersebut masih menunggak Rp 31 triliun, untuk 1.759 copy film. Tunggakan tersebut belum memperhitungkan denda yang besarnya bervariasi antara 100 hingga 1.000 persen.
Baca Juga:
JAKARTA - Pembukaan blokir izin importir yang masih menunggak bea masuk, tidak harus menunggu tunggakan dibayar lunas. Pembukaan blokir sudah bisa
BERITA TERKAIT
- IDXSTI Hadirkan AI untuk Pelaporan Keberlanjutan Emiten
- Telkomsel Gelar Program Poin Gembira Festival, Hadiahnya Menggiurkan
- Sektor Properti di Batam Diprediksi Meningkat di 2025
- Cluster Louise di Summarecon Serpong Dipasarkan Mulai Rp 3,6 Miliar, 48 Unit Ludes Terjual
- 134 Perwira PIP Semarang Ikut Pelantikan Terpadu Kemenhub 2024
- Bea Cukai Berikan Fasilitas KITE ke Perusahaan Pengolah Plastik Ini