Importir Film Nunggak Pajak Rp 31 T
Cukup Bayar Angsuran, Blokir Izin Impor Dibuka
Selasa, 26 April 2011 – 03:03 WIB
"Sambil banding, dia bayar," kata pejabat yang kemarin meletakkan jabatannya sebagai Dirjen Bea dan Cukai tersebut. Dia optimistis para importir memiliki niat baik untuk mengangsur. Dia mengatakan, sebelum pengadilan pajak memutuskan jumlah lain, importir harus mengangsur sesuai jumlah yang ditentukan.
Baca Juga:
Thomas mengakui, penagihan impor film memang merupakan masalah yang kontroversial. "Tapi apapun penegakan hukum birisiko," katanya. Film impor diklasifikasikan dalam HS Code 3706, dengan pembebanan bea masuk 10 persen, PPN (Pajak Pertambahan Nilai) impor 10 persen, dan PPh (Pajak Penghasilan) pasal 22 impor sebesar 2,5 persen.
Dengan dasar biaya cetak, selama ini film impor hanya dikenai tarif bea masuk USD 0,43 per rol meter film dan PPN 10 persen serta PPh pasal 22 sebesar 2,5 persen. Melalui SE-03/PJ/2011 tentang PPh atas penghasilan berupa royalti dan perlakuan PPN atas pemasukan film impor, ditambahkan ketentuan pengenaan 10 persen atas royalti atau hak edar. (sof/iro)
JAKARTA - Pembukaan blokir izin importir yang masih menunggak bea masuk, tidak harus menunggu tunggakan dibayar lunas. Pembukaan blokir sudah bisa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Tegaskan Dukung Perluasan Kawasan Industri PT Alliance di KEK Sei Mangkei
- Resmikan Hanggar Kawasan Berikat PT DSI, Ini Harapan Kepala Bea Cukai Morowali
- Kanwil Bea Cukai Jakarta Berikan Izin Fasilitas PLB kepada PT Sanyo Trading Indonesia
- Pertama di Indonesia, Kilang Pertamina Internasional Siap Produksi SAF Tersertifikasi
- Kawasan Gading Serpong Punya Akses Baru Menuju BSD City
- Harga Emas Antam Hari Ini 10 Januari Melonjak, Jadi Sebegini Per Gram