Importir Oli Sebut Sertifikat SNI Tak Berguna
jpnn.com, JAKARTA - Aturan Standar Nasional Indonesia (SNI) Wajib untuk pelumas otomotif sebentar lagi rampung oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Namun di balik itu, Perhimpunan Distributor dan Importir Pelumas Indonesia (PERDIPPI) justru menolak keras.
Banyak alasan pemerintah terkait SNI Wajib pelumas yang dianggap PERDIPPI tidak sesuai dengan kenyataannya.
Salah satu yang disoroti ialah kelayakan alat ukur atau pengujian yang dilakukan pemerintah.
Menurut Ketua Umum PERDIPPI Paul Toar, bahwa kualitas pelumas impor yang saat ini mereka bawa ke Indonesia sejatinya sudah memenuhi standar kualitas yang baik.
Terlebih proses produksi pelumas impor telah melalui proses pengujian laboratorium Lemigas (Lembaga minyak dan gas bumi) dengan 14 parameter uji kimia fisika, sebelum diizinkan beredar.
Terkait proses mendapatkan sertifikat SNI yang dikeluarkan oleh LSPro (Lembaga Sertifikasi Produk) yang sudah diakreditasi KAN (Komite Akreditasi Nasional), lanjut Paul, tidaklah relevan.
Pasalnya terang Paul, dalam hal mau memberikan sertifikasi SNI pelumas, LSPro perlu menguji 14 parameter fisika/kimia pelumas, yang sampai saat ini laboratorium LSPro belum memadai dalam hal pengujian tersebut.
"LSPro hingga saat ini belum memiliki kemampuan menguji 14 parameter fisika/kimia pelumas. Yang sudah ada dan lengkap baru laboratorium milik Lemigas," katanya.
Aturan SNI Wajib untuk pelumas otomotif langsung mendapat reaksi penolakan oleh kalangan distributor/importis pelumas di Indonesia, bahkan dianggap tak relevan.
- Lembaga Sertifikasi Produk Surveyor Indonesia Terakreditasi KAN
- Kemenperin Godok Wajib SNI Untuk Ban Vulkanisir
- Wajib SNI Tambah Biaya, Shell Pastikan Harga Olinya Tidak Naik
- Upaya Keras PERDIPPI Mempertanyakan Legalitas Pelumas Wajib SNI
- Sengkarut Aturan Pelumas Wajib SNI, Perdippi Menolak Keras
- Top1 dkk Teriak Biaya Sertifikasi Pelumas Wajib SNI Rp 200 Juta Kemahalan